Jumat 14 Feb 2020 12:12 WIB

OJK Tanggapi Kabar Gagal Bayar Kresna Asset Management

Ombudsman menyarankan reformasi asuransi dipercepat untuk mengantisipasi gagal bayar

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Kresna Asset Managemet dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan kegiatan operasional Kresna Asset Management dan Kresna Life masih berjalan normal.

"Tidak terkait dengan upaya penelusuran aset atau rekening oleh pihak Kejaksaan Agung," ujarnya kepada Republika di Jakarta, Jumat (14/2).

Baca Juga

Sementara  PT Kresna Asset Management menegaskan saat ini semua produk reksa dana yang dikeluarkan perusahaan sama sekali tidak pernah dalam keadaan gagal bayar. “Karenanya, kami tegaskan berita tersebut (soal gagal bayar) adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada,” seperti dikutip dari siaran pers manajemen Kresna Asset Management.

Kresna Asset Management juga memastikan tidak terkait dengan kasus Jiwasraya. Perusahaan juga menyampaikan produk reksa dana yang sudah diterbitkan dapat ditransaksikan termasuk pencairan atau redemption.

"Segala informasi yang mengaitkan keterlibatan KAM dengan perusahaan asuransi tersebut adalah tidak benar,” ucapnya.

Tak hanya itu, Kresna Asset Management menegaskan tidak pernah menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN). Manajemen berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar agar tidak terjadi lebih lanjut informasi yang dapat merupakan Kresna Asset Management.

Melihat banyaknya kasus gagal bayar terhadap perusahaan asuransi di Indonesia, Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menilai pemblokiran ratusan rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dampak kepada industri asuransi jiwa.

“Kami belum pernah mempublikasikan hasil investigasi, kita punya standar confidentiality. Saat ini BUMN asuransi yang kami sebut dengan kategori gagal bayar hanya Jiwasraya,” ujarnya kepada Republika.

Ke depan, diharapkan regulator dan pemerintah dapat membenahi industri asuransi. Mengingat jumlah perusahaan asuransi cukup banyak di Indonesia dengan kinerja beragam.

“Pemerintah perlu mempercepat reformasi industri asuransi untuk penyehatan dan menangani permasalahan keuangan yang mereka hadapi agar tak meluas,” ucapnya.

Setidaknya ada empat langkah yang bisa dilakukan regulator dan pemerintah, diantaranya pertama mendorong konsolidasi, kedua mempertimbangkan moratorium lunak melalui pengetatan persyaratan bagi perusahaan, ketiga jika memang diperlukan maka harus menyiapkan lembaga untuk menangani aset yang bermasalah dan keempat melakukan regulatory audit untuk memastikan dukungan regulasi yang diperlukan.

“Kita sudah punya banyak pengalamaan untuk sektor perbankan, bisa dipelajari dari sektor ini. OJK memang banyak harus diperkuat, bagaimanapun kita harus menjaga marwah otoritas ini. Kami masih dalam proses investigasi, belum boleh menyampaikan banyak informasi dan opini,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement