Kamis 16 Jan 2020 15:14 WIB

OJK akan Masukan Jiwasraya dan Asabri ke Reformasi Asuransi

OJK akan menginstrusikan penerapan risk management pada setiap lembaga keuangan

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menguatkan reformasi industri keuangan nonbank pada tahun ini. Penguatan reformasi ini mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penguatan reformasi tersebut akan memasukan dua nama asuransi milik negara, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero). OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporannya.

Baca Juga

“Asuransi dana pensiun akan menjadi agenda reformasi,” ujarnya saat acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Kamis (16/1).

Menurut Wimboh penguatan reformasi juga berlandasarkan prinsip peraturan kehati-hatian. Nantinya OJK akan menginstrusikan penerapan risk management pada setiap lembaga keuangan, sehingga perusahaan harus memiliki kebijakan risk managemen dalam menjalankan bisnisnya.

“Manajemen risk sudah kami lakukan sejak 2019, memang perlu waktu tidak langsung greng. Jadi nantinya penerapan risk managmen jangan contoh-contohan cuma guidance sama, risiko cash flow dilakukan jangka pendek jangan menengah dan jangan panjang seperti apa,” ucapnya.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menambahkan saat ini permasalahan Asuransi Jiwasraya sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Agung dan pendalaman kasus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Begitu bisnis masuk ke sektor jasa keuangan dan risikonya itu menjadi tanggung jawab pemegang saham. Kita juga sudah dengar Kementerian BUMN sebagai pemegang saham sedang dalam langkah penyelesaian,” ucapnya.

Menurutnya langkah penyelesaian sudah dikoordinasikan dengan pihak regulator karena tidak menyimpang dari ketentuan yang ada pada industri keuangan khususnya asuransi.

“Mereka (Jiwasraya) melakukan beberapa corporate action dan tujuannya untuk mendukung likuiditas agar bisa memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” ucapnya.

Riswinandi menyebut saat ini Jiwasraya sudah memiliki upaya menarik para investor strategis untuk mendirikan anak usaha. Nantinya anak usaha ini diharapkan dapat membantu induk memenuhi perusahaan yang sesuai ketentuan.

“Karena itu nantinya holding perusahaan asuransi yang akan dibentuk pemerintah, diharapkan bisa mengcover skema bisnis asuransi milik pemerintah yang pengawasannya tetap di bawah OJK,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement