Rabu 15 Jan 2020 17:42 WIB

Permainan Saham Asabri Mirip Jiwasraya

Wamen BUMN melihat seperti ada hubungan antara permainan di Asabri dengan Jiwasraya.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Indira Rezkisari
Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT ASABRI di Kantor Pusat Asabri di Jakarta, Kamis (20/12). Modus investasi yang merugikan Asabri dinilai mirip dengan Jiwasraya.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT ASABRI di Kantor Pusat Asabri di Jakarta, Kamis (20/12). Modus investasi yang merugikan Asabri dinilai mirip dengan Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Kementerian BUMN sedang mengkaji persoalan yang terjadi pada PT Asabri (Persero). Kartika mengatakan Kementerian BUMN terus intensif mengkaji Asabri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisaris Asabri.

"Lagi audit dengan BPKP, memang ada seperti di media, ada penurunan nilai saham dan reksadana yang signifikan," ujar Kartika di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/1).

Baca Juga

Kartika menyampaikan Kementerian BUMN akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti bersalah dalam kasus Asabri. Kartika menilai kasus yang terjadi pada Asabri hampir sama dengan yang terjadi pada Jiwasraya. Kartika bahkan menilai ada hubungan antara kedua kasus tersebut.

"Intinya kami tadi baru review, memang saham-saham yang ada di Asabri seperti yang ditampilkan medsos, ya mirip-mirip lah dengan Jiwasraya. Jadi kami lihat ada semacam hubungan antara permainan saham di Jiwasraya dan Asabri," ucap Kartika.

Kartika mengatakan proses penyelesaian terhadap Asabri akan berbeda dengan upaya pemerintah yang dilakukan terhadap Jiwasraya. Kartika belum dapat menjelaskan soal opsi dana talangan untuk menyelesaikan persoalan Asabri lantaran perlu koordinasi dengan Kemenkeu.

"Beda karena Asabri asuransi sosial ya," kata Kartika menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement