REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Amerika Serikat pada Selasa (14/1) memberlakukan sanksi terhadap dua entitas Korea Utara. Dua perusahaan Korut ini dituduh memfasilitasi ekspor pekerja dari Korea Utara yang melanggar sanksi PBB.
Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi terhadap Korea Namgang Trading Corp dan fasilitas penginapan Korea Utara yang berbasis di Beijing, Beijing Sukbakso. Dua entitas ini diduga telah memfasilitasi, atau bertanggung jawab atas, ekspor pekerja dari Korea Utara untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah Korea Utara atau pihak yang berkuasa.
Penginapan Beijing Subakso disebut telah menjalankan fasilitas penginapan yang berbasis di China untuk memfasilitasi ekspor tenaga kerja. "Ekspor pekerja Korea Utara meningkatkan pendapatan ilegal bagi pemerintah Korea Utara yang melanggar sanksi AS," kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin dalam sebuah pernyataan, Selasa (14/1).
Sanksi yang diberlakukan pada hari Senin membekukan aset AS dari entitas yang masuk daftar hitam dan umumnya melarang orang Amerika melakukan bisnis dengan mereka. Mereka datang pada saat ketegangan yang meningkat antara AS dan Korut.
Korut telah menyatakan frustrasi pada apa yang disebut kurangnya fleksibilitas AS dalam pembicaraan. Pyongyang juga memperingatkan bahwa tidak ada lagi alasan untuk Korut akan diikat oleh moratorium yang dinyatakan sendiri atas rudal balistik antarbenua dan pengujian senjata nuklir.
Pejabat AS mengatakan Korut harus mengambil langkah lebih konkret untuk membongkar senjata nuklir dan program rudal balistiknya sebelum sanksi dilonggarkan. Pada hari Senin, Menlu AS Mike Pompeo mengatakan dia berharap Korut akan membuat keputusan yang tepat meskipun kemajuannya lambat.
"Sanksi yang telah kami berikan pada Korea Utara bersama dengan seluruh dunia tentu saja telah menyebabkan Ketua Kim berpikir serius tentang jalan yang benar ke depan untuk rakyatnya," katanya, merujuk pada pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.