Senin 13 Jan 2020 18:16 WIB

Akuntan Publik Sebut Laporan Keuangan Jiwasraya Dimodifikasi

Laporan keuangan Asuransi Jiwasraya pada 2017 telah diaudit oleh akuntan publik

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi Jiwasraya.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mendorong pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap permasalahan yang dihadapi Asuransi Jiwasraya terkait gagal bayar kewajiban pembayaran polis. Sekaligus langkah penyehatan dan penyelamatan yang dilakuan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan Kementerian BUMN harus berupaya memberantas dan menanggulangi untuk mencegah terjadinya rekayasa laporan keuangan pada BUMN. Laporan keuangan tidak boleh direkayasa dengan alasan apapun, harus mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga

“Untuk menghindari rekayasa, UU Perseroan Terbatas telah mengatur bahwa direksi wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Akuntan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia dan laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik untuk menentukan opini apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung IAPI, Jakarta, Senin (13/1).

Menurutnya para direksi harus menyusun laporan keuangan yang lengkap yang meliputi neraca dan laporan laba rugi untuk dua tahun terakhir, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Adapun laporan keuangan Asuransi Jiwasraya pada 2017 telah diaudit oleh akuntan publik.

Berdasarkan publikasi dalam website Asuransi Jiwasraya laporan keuangan tersebut menyajikan laba sebesar Rp 360 miliar dengan opini dari akuntan publik yang mengaudit laporan keuangantersebut adalah 'opini dengan modifikasian', tanpa penjelasan lebih lanjut apa jenis opini yang ditetapkan auditor dan penyebabnya.

“Opini dengan modifikasian merupakan opini auditor selain WTP, yang disebabkan karena adanya ketidaksesuaian secara material laporan keuangan dengan standar akuntansi atau karena auditor kekurangan memperoleh bukti karena berbagai sebab, sehingga tidak cukup untuk memberikan opini WTP. Opini dengan modifikasian dapat mencakup salah satu dari tiga jenis opini auditor berikut ini, opini dengan pengecualian, opini tidak wajar (adverse opinion), atau opini tanpa memberikan pendapat (disclaimer opinion) tergantung kondisi dan bukti yang diperoleh,” jelasnya.

Pada kesempatan terpisah, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menambahkan pihaknya telah mengantisipasi permasalahan agar kasus Asuransi Jiwasraya tidak terulang kembali. Hal ini menyangkut rencana audit yayasan dana pensiun dan asuransi milik BUMN lainnya.

“BPS bekerja sesuai auditplan, jika kami diminta maka kami akan melakukan audit terhadap semua perusahaan BUMN. Semua BUMN memiliki dana pensiun termasuk Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement