Senin 13 Jan 2020 17:46 WIB

Aturan Baru Bea Masuk Barang E-Commerce Berlaku 30 Januari

Bea masuk akan diberlakukan untuk barang e-commerce impor mulai dari Rp 42.000

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
E-commerce (perdagangan online)
Foto: Republika
E-commerce (perdagangan online)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan penurunan batasan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari semula 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS atau setara Rp 42 ribu (kurs Rp 14.000 per dolar AS) per kiriman mulai berlaku pada Kamis (30/1). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Sementara itu, pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Tapi, pemerintah juga merasionalisasi tarif yang semula berkisar 27,5 persen hingga 37,5 persen dengan rincian bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP.

Baca Juga

Kini, besarannya menjadi 17,5 persen dengan rincian menjadi bea masuk 7,5 persen, PPN 10  persen dan PPh 0 persen.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Syarif Hidayat mengatakan, pemerintah tetap menaruh perhatian khusus terhadap masukan yang disampaikan pengrajin. Khususnya produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri, yaitu produk tas, sepatu, dan garmen.

"Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” ujar Syarif dalam rilis yang diterima Republika, Senin (13/1).

Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah tidak melakukan rasionalisasi terhadap tiga produk itu. Bea masuknya adalah 15 persen-20 persen untuk tas, 25 persen-30 persen untuk sepatu, dan 15 persen-25 persen untuk produk tekstil. PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.

Syarif memastikan telah melibatkan berbagai pihak dalam menyusun perubahan aturan ini. “Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM,” katanya.

Dengan peraturan baru ini, Syarif berharap fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi. Selain itu, mampu mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri.

Syarif mengatakan, penerapan tarif ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field. Dalam hal ini adalah antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari Industri Kecil dan Mikro (IKM) dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.

Syarif mengimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan baru ini. Khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk tidak melakukan modus pelanggaran antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement