REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian dan lembaga sepakat memberikan sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro Kecil (UMK). Hanya saja sumber dana atau skema subsidinya belum diputuskan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hariyanto mengatakan, kesepakatan itu masih akan kembali dibahas antarlembaga. Segera dibahas lagi, agar implementasinya lebih baik," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, pada Ahad, (12/1).
Ia menyebutkan, selain Kemenkeu, kementerian dan lembaga lain yang akan terlibat dalam pembahasan ini di antaranya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM), juga Kementerian Koordinator bidang (Kemenko) Perekonomian. "Mudah-mudahan cepat selesai," ujar Andin.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih menambahkan, Kemenperin pun terlibat dalam pembahasan sertifikasi halal untuk UMK. Pembahasan dilakukan bersama Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, serta BPJPH. "Soal penggratisan bagi UMK masih dibahas. Belum selesai," ujar Gati kepada Republika.co.id Ahad, (12/1).
Ia belum bisa menjelaskan, apakah ke depannya Kemenperin akan bersinergi dengan kementerian lain untuk memberikan subsidi sertifikasi halal UMK atau tidak. Skema subsidi yang digunakan nantinya juga belum bisa ia rincikan.