Kamis 09 Jan 2020 19:41 WIB

Pemkot Mojokerto Komitmen Pertahankan Gelar UHC

Dinkes Mojokerto melakukan perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Dina Diana Permata (kiri)
Foto: BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Dina Diana Permata (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Pemerintah Kota Mojokerto berkomitmen mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya. Sebelumnya, pada tanggal 30 Desember 2019 juga sudah dilakukan perpanjangan kerja sama antara Dinas Kesehatan Kota Mojokerto dengan BPJS Kesehatan untuk keberlangsungan Universal Health Coverage (UHC).

"Ini adalah tahun ke tiga Kota Mojokerto mencapai UHC sejak dimulai pada tahun 2018 dan merupakan pendahulu di antara Kabupaten / Kota di Jawa Timur. Warga Kota Mojokerto patut bangga terhadap Pemerintah Kota di dibawah kepemimpinan Ibu Ita Puspitasari tahun 2020 ini beliau tetap berkomitmen memberi jaminan kesehatan kepada seluruh warga Kota Mojokerto melalui program JKN-KIS terbukti dengan telah diterbitkan Perda Kota nomor 9 tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah yang ditetapkan tanggal 20 Juni 2019” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Dina Diana Permata (9/1).

Berdasarkan data terakhir dari BPJS Kesehatan, sudah ada 132.707 jiwa penduduk Kota Mojokerto yang telah terdaftar dalam program JKN-KIS, artinya 95,46 persen dari total penduduk sudah dapat menikmati fasilitas Jaminan Kesehatan.  Dari jumlah tersebut Pemerintah Kota Mojokerto membiayai 52.061 jiwa.

Berdasarkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto untuk tahun 2020 senilai Rp 1,4 triliun yang telah resmi disahkan oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Kota Mojokerto memprioritaskan APBD-nya pada bidang Kesehatan dan Pendidikan. Masing-masing telah teralokasikan dana sebesar Rp 264 miliar dan Rp 180 miliar. Semua Fraksi pun telah menerima Rancangan APBD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto tahun 2020.

Ditanya mengenai Kartu Indonesia Sehat, Dina menjelaskan bahwa masyarakat bisa menggunakan kartu virtual yang disediakan melalui aplikasi ponsel pintar, Mobile-JKN

“Sehingga apabila ada warga kota yang sakit dapat berobat dengan menggunakan KIS Digital tanpa membawa kartu fisik. Saat ini di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto ada sekitar 1.034 peserta dari segmen PBID yang sudah menggunakan aplikasi mobile JKN,“ ucap Dina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement