Kamis 09 Jan 2020 18:29 WIB

Sertifikasi Halal Bagi UMK Gratis, Wapres: Agar tidak Beban

Pemerintah masih terus membahas opsi anggaran untuk biaya sertifikasi halal UMK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolanda
Wakil Presiden KH Maruf Amin usai rapat terkait kesiapan penerapan jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/1).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Maruf Amin usai rapat terkait kesiapan penerapan jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyebut pemerintah bersepakat untuk tidak membebani usaha mikro dan kecil (UMK) dalam sertifikasi jaminan produk halal. Karena itu, semangat pemerintah dalam menetapkan tarif sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil dengan membebaskan biaya sertifikasi atau gratis.

Itu disampaikan Wapres Ma'ruf usai memimpin rapat kesiapan penerapan jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/1). "Idenya memang UMK, bukan UMKM, M-nya (tidak ikut) jadi kecil dan mikro ya, itu yang idenya, semangatnya akan digratiskan, semangatnya itu supaya mereka tidak terbebani," ujar Kiai Ma'ruf.

Baca Juga

Karena itu, pemerintah saat ini masih terus membahas opsi anggaran untuk biaya sertifikasi halal, jika UMK digratiskan. Ia pun belum dapat memastikan apakah opsi itu meliputi subsidi dari ABPN maupun subsidi silang dari usaha besar.

"Ya ini lagi nanti dipikirkan, supaya bagaimana biayanya murah ya tidak membebaini APBN dan tidak membebani perusahaan kecil, UMK," ujar Kiai Ma'ruf.

Kiai Ma'ruf juga menyebut pemerintah tengah menyusun detail skema untuk tarif sertifikasi halal. Ia pun memastikan, skema tersebut nantinya akan memuat ketentuan tarif yang transparan dan terukur.

"Nanti ada peraturan menteri keuangan, ini yang lagi digodok termasuk penerbitan PMK yang atur tarif," ujar Ma'ruf.

Kiai Ma'ruf juga menyebut terus mensingkronkan kementerian dan lembaga dalam mempercepat penerapan sertifikasi halal tersebut. Ini karena penerapan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang seharusnya sudah dimulai pada 17 Oktober 2019, belum terlaksana.

Ia meyakini, jika aturan dan skema sudah jelas, penerapan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana diputuskan beberapa waktu lalu bisa dilaksanakan secepatnya.

"Keinginan kita secepatnya," ujar Kiai Ma'ruf.

Dalam rapat hari ini hadir di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Agama RI Fachrul Razi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang,  Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala BPJPH Sukoso, dan perwakilan MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement