Kamis 09 Jan 2020 14:37 WIB

Kasus Jiwasraya Jangan Sampai Seperti Bank Century

Kasus Jiwasraya dinilai murni kriminal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolanda
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menyoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai masalah pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersifat gigantic (masif) dan menimbulkan risiko sistemik. Menurutnya, harus ada parameter yang jelas dan tegas berdampak sistemik secara ekonomi.

"Jangan seperti Bank Century yang parameternya tidak jelas, hanya dijadikan alasan justifikasi gelondoran dana oleh Bank Indonesia (BI) yang berujung tindak pidana korupsi (Tipikor)," tegas Mudzakir saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (9/1).

Baca Juga

Menurut Mudzakir, jika dilihat dari modus, kasus Jiwasraya adalah murni kriminal yang tidak perlu dikaitkan dengan sistem perbankan nasional. Justru yang diperlukan adalah segera tangkap pelakunya dan kejar uangnya untuk dikembalikan ke Jiwasraya.

"Mereka yang terlibat libas semuanya dan aparat penegak hukum wajib berani. Ingat rakyat sudah muak, setiap habis pemilihan presiden (Pilpres) kok selalu terbongkar mega korupsi," ungkapnya.

Lanjut Mudzakir, belajar kasus Bank Century, Kejaksaan Agung jangan meniru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeleksi pelaku kejahatan. Semestinya lima orang lebih, tapi yang diproses hanya satu orang yaitu Budi Mulya. Sementara pelaku lain tidak diproses, sampai dengan komisioner habis masa jabatannya. 

"Demikian juga kasus KTP Elektronik. Sekali lagi Kejaksaan Agung sekarang harus menjadi pioner penegakan hukum dalam menyelamatkan uang negara sekarang dan dimasa datang," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement