Senin 06 Jan 2020 10:06 WIB

MIND ID tak Masalah dengan Larangan Ekspor Nikel

Pemerintah melarang ekspor nikel mentah mulai 1 Januari 2020.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Utama holding BUMN pertambangan, MIND ID, Orias Petrus Moedak (berkacamata). foto ilustrasi
Foto: Intan Pratiwi/Republika
Direktur Utama holding BUMN pertambangan, MIND ID, Orias Petrus Moedak (berkacamata). foto ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TOBA SAMOSIR -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor nikel pada 1 Januari 2020. Menyikapi hal itu, CEO MIND ID Orias P Moedak mengaku pihaknya tidak masalah dengan aturan itu, dia juga memastikan bakal patuh dengan aturan yang ditetapkan.

Menurut dia, nikel akan tetap diproduksi oleh Antam untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun ia tidak menjelaskan lebih detail berapa banyak produksi nikel ke depan, pascalarangan ekspor.

Baca Juga

"Bisa tanya ke Antam, tapi jika dilarang kita nggak akan ekspor, kita fokus pekerjaan lain," kata Orias di Inalum Paritohan, Toba Samosir, Senin (6/1).

Terkait pemasaran nikel, Orias juga menegaskan, pihaknya tidak sedang dalam kondisi tertekan untuk menjual nikel kepada pihak manapun. "Jadi itu barang dibiarin di situ juga nggak apa-apa, kita nggak dalam kondisi tertekan harus jual, dan kita juga tidak harus menjual kepada smelter lain. Kita nggak bisa memaksa menjual ke siapapun juga," ungkap Orias.

Namun yang pasti, kata dia, nikel merupakan elemen penting untuk masa depan bangsa. Sebab nikel adalah bahan andalan untuk baterai. Tidak hanya baterai untuk mobil listrik, namun juga baterai secara umum. Misalnya dimanfaatkan untuk pembangkit listrik di daerah terpencil.

"Nanti dengan PLN untuk daerah-daerah yang terpencil itu kan bisa pake solar panel. Dan solar panel itu kan yang buat ininya baterainya. Siang ngisi, malam pakai, pemakaiannya di sana," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement