Jumat 03 Jan 2020 20:03 WIB

Asosiasi UMKM Mengaku Sulit Masuki Pasar Modal

UMKM perlu terus didorong agar naik kelas.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Produk kerajinan UMKM.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Produk kerajinan UMKM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masuk pasar modal. Hal tersebut merupakan satu dari tiga kebijakan yang akan dilakukan OJK.

Menanggapi itu, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menilai, agak sulit bagi pelaku UMKM masuk pasar modal. "Boleh saja masuk ke situ, tapi apa bisa? Pas masuk kan orang nggak lihat perusahaan apa, nanti dibilang saham gorengan," ujarnya kepada Republika.co.id pada Jumat, (3/1).

Baca Juga

Maka, ia meminta OJK agar tidak sembarangan membuat program atau kebijakan. Menurutnya, OJK seharusnya lebih fokus pada penyehatan UMKM terlebih dahulu.

"Sehatin dulu UMKM-nya agar naik kelas dan bagus. Baru bisa masuk pasar modal untuk mencari pendanaan. Janganlah asal buat kebijakan afirmatif atau ngomong-ngomong yang tidak mungkin," ucap Ikhsan.

UMKM, lanjutnya, sudah dua tahun terakhir ini didorong masuk pasar modal. Hanya saja belum pernah diberi sosialisasi mengenai bagaimana cara masuknya serta bagaimana supaya investor tertarik membeli saham UMKM.

"Kan harus dijelaskan juga, jangan main asal masuk. Sosialisasinya aja belum ke UMKM, perlu ada effort baru masuk pasar modal," tegas Ikhsan.

Baginya, hanya UMKM atau startup yang sudah besar seperti Gojek dan Bukalapak yang bisa masuk bursa. Investor pun akan tertarik membeli sahamnya.

"Sudahlah bertahan dulu. Di 2020 ini OJK jangan buat program macam-macam dulu. Ekonominya dibagusin dulu dengan kebijakan-kebijakan mumpuni begitu loh," tuturnya.

Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan peraturan pencatatan baru untuk perusahaan beraset skala kecil dan menengah yang ingin menjadi perusahaan tercatat di bursa. Ini berdasarkan beleid berisikan ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi.

Sebelumnya, papan pencatatan bursa hanya dibagi dua, yakni Papan Utama dan Papan Pengembangan. Jadi, Papan Akselerasi merupakan wujud peraturan pencatatan baru yang dilakukan BEI pada akhir 2019 bagi usaha Kecil Menengah (UKM) serta startup digital yang ingin masuk pasar modal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement