Ahad 29 Dec 2019 10:00 WIB

BKPM akan Wajibkan Investor Gandeng UMKM

Melibatkan UMKM menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha di Indonesia.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Melibatkan UMKM menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha di Indonesia.  Foto: Pengunjung melihat pameran UMKM Sumatera Barat. ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Melibatkan UMKM menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha di Indonesia. Foto: Pengunjung melihat pameran UMKM Sumatera Barat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendorong setiap investor yang ingin masuk ke Tanah Air agar melibatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal itu merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha di Indonesia.

"Strateginya gampang saja, saya kan mantan pengusaha. Saya akan panggil setiap investasi yang masuk supaya mau partner-an sama UMKM," kata Bahlil saat ditemui di Jakarta pada Jumat malam, (27/12).

Baca Juga

Menurutnya kini UMKM bisa dilibatkan dalam berbagai sektor industri. "Misal kerjakan jalan, libatkan UMKM. Contohnya Tanjung Jati power plan, sekarang BKPM urus izinnya dengan syarat konstruksinya pakai pengusaha dalan negeri, termasuk kateringnya, dan lainnya. Kalau setuju, oke jalan," kata dia.

Demi memastikan investor menggandeng UMKM, kata Bahlil, ia akan mengawasi prosesnya secara langsung. "Saya suruh mereka tanda tangani perjanjian pakai materai depan saya," ujarnya.

Bila suatu hari investor tersebut menyalahi kesepakatan, lanjut dia, pemerintah siap mencabut izin usahanya. Hanya saja ia yakin, para investor bakal mematuhi perjanjian.

"Khususnya investor asing. Investor asing mana ada yang nakal, mereka takut dengan pemerintah, takut izin usahanya dicabut," kata Bahlil.

Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut pun memastikan, setiap investasi yang masuk ke dalam negeri akan memaikai banyak tenaga kerja lokal. Sementara pemakaian Tenaga Kerja Asing (TKA) tetap disesuaikan Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Sebelumnya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disebutkan bakal memberikan kemudahan perizinan bagi TKA di Indonesia. Menanggapi itu, Bahlil menegaskan, tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas.

"UU Ketenagakerjaan kita menyebut, TKA yang boleh masuk yang memiliki skill tinggi. Ada jabatan tertentu. Kita sudah atur, hanya persyaratannya dipermudah. Contoh kalau mendapat visa sekian lama mungkin diperpendek," jelas Bahlil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement