REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan kembali mengeluarkan siaran pers terkait penilaian stabilitas sektor jasa keuangan, Jumat (27/12). Di dalamnya, OJK mengklaim kondisi stabilitas keuangan tetap terjaga.
"Intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan manageable," tulis pernyataan OJK, Jumat (27/12).
Sentimen positif yang berasal dari kesepakatan perang dagang AS-China dan kemenangan PM Boris dalam pemilu Inggris mewarnai dinamika perekonomian global di akhir 2019. Selain itu, berlanjutnya kebijakan dovish oleh beberapa bank sentral negara maju terus menjaga likuiditas global dan penguatan pasar keuangan global.
Sampai dengan 20 Desember 2019, pasar SBN mengalami penguatan dengan yield yang turun sebesar 94,2 bps (ytd) disertai dengan aliran investor nonresiden ke pasar SBN tercatat Rp 171,0 triliun. Sementara itu, pasar saham menguat sebesar 4,53 persen (mtd) atau 1,45 persen (ytd) sehingga berada di level 6.284,4.
Penguatan ini ditopang oleh aliran masuk investor nonresiden. Sepanjang tahun 2019, investor nonresiden mencatatkan net buy di pasar modal sebesar Rp 47,8 triliun.
Sampai dengan 23 Desember 2019, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp 166 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 54 perusahaan dengan pipeline penawaran sebanyak 55 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 15,6 triliun.
Sampai dengan 20 Desember 2019 (ytd), pertambahan kepemilikan SBN oleh perbankan tercatat sebesar Rp193,2 triliun. Sementara itu, pertambahan kepemilikan SBN oleh dana pensiun sebesar Rp 43,9 triliun dan asuransi sebesar Rp 13,6 triliun (ytd).
"Jumlah ini mencerminkan positifnya peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pembiayaan perekonomian nasional dimana dana yang berhasil dikumpulkan dari sektor jasa keuangan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk pendanaan pembangunan," katanya.
OJK mengatakan akan senantiasa memantau dinamika perkembangan ekonomi global dan berupaya memitigasi potensi risiko yang ada terhadap kinerja sektor jasa keuangan. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.