Jumat 27 Dec 2019 04:25 WIB

Pengamat: Regulasi akan Percepat Pengembangan Industri Halal

Diharapkan penguatan regulasi di industri halal bisa terus dilakukan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
Ekonom Syariah FEM IPB, Irfan Syauqi Beik, menyatakan  penguatan regulasi mempercepat pengembangan industri halal.
Foto: Republika
Ekonom Syariah FEM IPB, Irfan Syauqi Beik, menyatakan penguatan regulasi mempercepat pengembangan industri halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulasi akan mempercepat pengembangan industri halal. Namun tanpa regulasi, industri masih tetap akan berkembang karena adanya permintaan pasar.

Pengamat Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB), Irfan Syauqi Beik berharap bahwa penguatan regulasi di industri halal bisa terus dilakukan. Sejumlah perbaikan bisa diharapkan bisa dijalankan.

Baca Juga

"Saya tetap optimistis bahwa quickwins yang ada di Masterplan (MEKSI) tetap bisa dieksekusi," katanya kepada Republika, Senin (26/12).

Apalagi Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) akan dipimpin langsung oleh Wakil Presiden KH Maruf Amin sebagai Ketua Pelaksana Harian. Sehingga ini diyakini akan jadi pendorong proses harmonisasi di industri halal.

Menurutnya, Wapres bisa melakukan upaya serius untuk membenahi regulasi dan tumpang tindih peraturan yang ada selama ini. Juga bisa lebih mendorong lahirnya beragam regulasi pendukung yang pada akhirnya bisa menjadi katalis pertumbuhan.

Irfan menambahkan, sebenarnya industri halal bisa terus tumbuh meski regulasi masih seperti saat ini. Keberadaan regulasi yang tepat akan  mengakselerasi pertumbuhan. Itu yang akan mempercepat pertumbuhan dan penguatan industri halal.

"Pada fase sekarang kalau regulasi belum suportif, akan tetap tumbuh kok karena ada market demand," katanya

Permintaan pasar ini yang secara alami akan membuat produsen berlomba untuk menyediakan produk halal. Kekuatan market demand di Indonesia juga semakin meningkat dari waktu ke waktu seiring dengan kesadaran masyarakat.

Irfan melihat hal ini yang akan jadi pendorong terbesar untuk pengembangan industri halal. Kesadaran tentang anti riba, produk halal, dan ekonomi syariah semakin meningkat tidak hanya di Indonesia tapi juga global.

"Ini yang akan meningkatkan permintaan terhadap industri halal, kalau produsen yang jeli mereka akan memanfaatkan market demand," katanya.

Irfan menyampaikan permintaan akan produk halal yang tinggi ini harus ditangkap oleh regulator. Yakni dengan menyediakan regulasi yang tetap sebagai akselerator sehingga pertumbuhannya bergerak sesuai regulasi yang ada.

Perlu kesungguhan regulator, pemerintah, dan stakeholder agar akselerasi bisa ditingkatkan sehingga permintaan pasar terus meningkat dan regulasi menyambutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement