REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh DPR RI terkait permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah muncul sejak tahun 2006.
Menurut Menteri BUMN Erick Thohir hal ini sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan oleh kementerian BUMN, kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus Jiwasraya.
"Kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung. Untuk kementerian BUMN dan kementerian Keuangan di saat bersamaan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya," ujar Erick Thohir kepada Republika.co.id, Sabtu (21/12).
Menurut Erick, sejak permasalahan muncul pada 2006, Pemerintah sudah konsisten berupaya mencari solusi atas persoalan ini. Restrukturisasi pun sudah dilakukan selama satu dekade ini.
Artinya, upaya penyehatan perusahaan asuransi pelat merah tersebut sudah dilakukan baik oleh pemerintahan sebelumnya, hingga pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama dan berlanjut ke periode saat ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa kasus gagal bayar polis asuransi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) bukan perkara ringan. Presiden melihat bahwa persoalan keuangan yang membelit Jiwasraya sebetulnya mulai terjadi sekitar 10 tahun lalu.
Namun, dalam tiga tahun ini kondisinya memburuk dan pemerintah berkomitmen untuk mencarikan solusinya.
"Ini bukan masalah ringan. Tapi setelah pelantikan, Pak Menteri BUMN, kemarin kita sudah rapat dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Gambaran solusinya sudah ada. Masih dalam proses," ujar Jokowi di Balikpapan, Rabu (18/12) pagi.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR, Mukhtaruddin mengapresiasi langkah direksi baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang cukup tenang dan strategis dalam menyelamatkan perusahaan. Terlebih saat ini, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut sedang menghadapi defisit hingga Rp 32 Triliun akibat kesalahan yang dilakukan direksi lama.
"Yang pertama tentu kita apresiasi pada pak Hexana selamatkan asuransi ini, sampai dari segi menenangkan nasabah. Makanya kita harus bekerjasama," ujar Mukhtaruddin di DPR, Senin (16/12).
Mukhtaruddin menegaskan, masalah yang terjadi di Jiwasraya bukan merupakan kesalahan direksi baru. Melainkan, merupakan kesalahan direksi lama yang dinilai sudah melakukan perampokan terstruktur.
Untuk itu, Mukhtaruddin pun mendesak agar hasil audit yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa dibuka. Hal ini dimaksudkan untuk mengungkap adanya kesalahan pengelolaan investasi perseroan dan dugaan adanya korupsi yang dilakukan direksi lama.