Jumat 20 Dec 2019 10:04 WIB

Ini Cara TikTok Tangkal Konten Berbau Porno

TikTok juga memiliki tim yang bekerja 24 jam untuk memeriksa konten.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
TikTok Dicap Aplikasi Mesum, Ini Cara Biar Nggak Kena Getok Pemerintah. (FOTO: TikTok)
TikTok Dicap Aplikasi Mesum, Ini Cara Biar Nggak Kena Getok Pemerintah. (FOTO: TikTok)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Head of Public Policy TikTok Indonesia, Donny Erystha, mengatakan siap memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga

Baca Juga: TikTok Dituding Beri Data ke China

"Kita selalu mematuhi peraturan pemerintah di mana pun berada termasuk Indonesia," ujar Donny usai temu media "TikTok The Best 2019" di Jakarta, Kamis.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berdasarkan PP 71, akan memberikan denda sebesar Rp 100 juta per konten kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya.

"Terlepas dari hal itu TikTok juga tidak memperbolehkan pornografi di platform kita. Cara mencegah konten yang seperti itu ada yang namanya panduan komunitas, yang salah satunya tidak memperbolehkan konten porno," kata Donny.

TikTok, lanjut Donny, memiliki teknologi yang mampu mengulas konten, sehingga konten yang mengandung pornografi tidak akan dapat diunggah. Selain teknologi, TikTok juga memiliki tim yang bekerja 24 jam untuk memeriksa konten.

Besaran denda Rp 100 juta juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement