Selasa 17 Dec 2019 18:10 WIB

Kementerian BUMN Dukung Langkah Kemenkeu Soal Jiwasraya

Kemenkeu berencana membawa persoalan Jiwasraya ke KPK.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN sedang mencari solusi terbaik atas nasib yang menimpa nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan tidak sedang berada di Kantor Kementerian BUMN pada Selasa (17/12), saat belasan nasabah Jiwasraya mendatangi kantor tersebut.

"Kita masih cari solusi," ujar Arya di Jakarta, Selasa (17/12).

Baca Juga

Arya menambahkan, Kementerian BUMN juga mendukung langkah Kementerian Keuangan yang berencana membawa persoalan ini ke KPK. "Kita dukung. Teman-teman Kemenkeu juga sudah meneliti makanya masuk ke KPK," kata Arya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan melibatkan para aparat penegak hukum jika terdapat indikasi adanya tindakan kriminalitas dalam permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kita menenggarai kalau di situ ada hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum melakukan penanganannya," kata Sri Mulyani di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (16/12).

Sri Mulyani menuturkan semua data terkait kasus ini akan diberikan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sesuai dengan peraturan perundangan, tentu dalam hal ini semua data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan," ujarnya.

Ia mengatakan hal itu merupakan sinyal yang mempertegas komitmen pemerintah dan DPR untuk tidak berkompromi kepada pelaku kejahatan korporasi. Serta dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor kecil atau pemegang polis.

“Kita akan bekerja sama supaya ini memberikan sinyal yang jelas dan tegas bahwa pemerintah dan DPR bersama-sama untuk tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement