Selasa 17 Dec 2019 03:07 WIB

Jokowi Tanda Tangani PP Penyediaan Tenaga Teknis

PP 83/2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis Yang Kompeten Di Bidang Perdagangan Jasa

Presiden Jokowi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Presiden Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis Yang Kompeten Di Bidang Perdagangan Jasa pada 3 Desember 2019.

Pertimbangan PP ini, dikutip dari laman setkab.go.id, Senin, (16/12) menyebutkan bahwa pertimbangan aturan ini terbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Menurut PP ini, jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi: a. Jasa bisnis; b. Jasa distribusi; c. Jasa komunikasi; d. Jasa pendidikan; e. Jasa lingkungan hidup; f. Jasa keuangan; g. Jasa konstruksi dan teknik terkait; h. Jasa kesehatan dan sosial; i. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; j. Jasa pariwisata; k. Jasa transportasi; dan l. Jasa lainnya.

"Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, pemberlakuan kewajiban tersebut akan ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan), menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, paling sedikit mengatur standar kompetensi yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis tenaga teknis yang kompeten.

"Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diwajibkan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PP ini.

Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan, yang diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman, serta dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi.

Ditegaskan dalam PP ini, sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi.

Standar kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat berupa: a. standar kompetensi nasional; b. standar kompetensi khusus; dan/atau c. standar kompetensi internasional.

"Standar kompetensi sebagaimana dimaksud disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement