Kamis 12 Dec 2019 18:18 WIB

Pemerintah Revisi Lebih dari 1.000 Pasal Omnibus Law

Nantinya, substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Omnibus law
Foto: Flickr
Omnibus law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengidentifikasi sebanyak 82 Undang-Undang dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Nantinya substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU.

“Karena apabila deregulasi dilakukan secara biasa (business as usual) yaitu dengan mengubah satu persatu UU, sulit untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang ada dan membuka ruang untuk investasi baru yang lebih luas," ujarnya saat konferensi pers Rapat Koordinasi Omnibus Law di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12).

Menurutnya hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing karena terlalu banyaknya regulasi, baik pada tingkat pusat dan daerah (hiper regulasi) yang mengatur sektor atau bidang usaha. Regulasi tersebut menyebabkan terjadinya disharmoni dan tumpang tindih di tataran operasional di berbagai sektor.

“Maka itu diperlukan penerapan metode Omnibus Law, yakni pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Dengan demikian, berbagai hambatan dapat diselesaikan dalam satu UU,” ucapnya.

Sementara Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan setidaknya ada tiga manfaat dari penerapan Omnibus Law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. 

“Sudah banyak negara yang telah menerapkan Omnibus Law, antara lain Amerika Serikat, Australia dan Vietnam," ucapnya.

Indonesia sebenarnya sudah pernah menerapkan Omnibus Law, contoh UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan, yang menghapus dan menyatakan tidak berlaku terhadap ketentuan kerahasian perbankan, asuransi dan pasar modal terkait akses perpajakan yang sebelumnya diatur dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Asuransi dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement