REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pelaku usaha di sektor perikanan tangkap dan industri pengolahan ikan (UPI) untuk berkomitmen melindungi awak kapal dan pekerjanya. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Perikanan Tangkap selaku Ketua Tim Hak Asasi Manusia (HAM) Perikanan M Zulficar Mochtar dalam momentum peringatan hari HAM se-dunia.
"Ketentuan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak awak kapal dan pekerja pada sektor perikanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan," ujar Zulficar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (12/12).
Prinsip dasar dari ketentuan tersebut adalah kewajiban negara (dan pemerintah) untuk melindungi HAM setiap warga negara dan kewajiban dari pelaku usaha untuk menghormati prinsip-prinsip HAM terhadap setiap orang yang dipekerjakannya. KKP sudah memiliki perangkat hukum, kelembagaan dan SDM untuk implementasi HAM pada sektor perikanan.
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan serta Peraturan Dirjen Perikanan Tangkap (selaku Ketua Tim HAM Perikanan) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan adalah dasar hukum dalam pelaksanaannya.
Untuk kelembagaan, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menunjuk Tim HAM yang dipimpin oleh Dirjen Perikanan Tangkap serta dibantu oleh Tim Ahli yang berasal dari unsur berbagai kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan asosiasi profesi bidang kelautan dan perikanan. Selanjutnya, kata Zulficar, untuk kesiapan SDM, Tim HAM Perikanan sudah melatih 121 orang aparatur (pengawas perikanan dan syahbandar di pelabuhan perikanan), 270 wakil perusahaan di delapan lokasi (Jakarta, Tegal, Ambon, Kendari, Sibolga, Banyuwangi, Makassar, dan Bitung) serta pelaksanaan sosialisasi kepala pelaku usaha, awak kapal perikanan, pekerja pada insdutri pengolahan di 30 lokasi (pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia).
Untuk mendorong pelaku usaha membuat pelaporan implementasi HAM pada masing-masing perusahaan, lanjut Zulficar, Tim HAM Perikanan akan menfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha.
Dia mengatakan beberapa waktu lalu, kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Tegal pada 14-16 November 2019 yang diikuti oleh 21 perusahaan/pelaku usaha. Bertetapatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember, Tim HAM kembali melaksanakan kegiatan tersebut di Bitung yang diikuti oleh 25 perusahaan/pelaku usaha.
Ia menyampaikan salah satu wujud implementasi HAM perikanan, khususnya pada sektor perikanan tangkap adalah menjalankan sejumlah instrumen untuk memastikan adanya perlindungan terhadap awak kapal perikanan, melalui asuransi atau jaminan sosial ketenagakerjaan, implementasi perjanjian Kerja Laut, dan sertifikasi untuk peningkatan kompetensi.
"Ditjen Perikanan Tangkap telah mempersyaratkan kewajiban kepemilikan asuransi/bukti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh pemilik kapal," katanya.
Data dari 58 pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia per akhir November 2019, tercatat sudah 95.940 orang awak kapal perikanan yang telah dijamin oleh pemilik kapal untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jumlah ini di luar dari jumlah asuransi bagi nelayan yang dibiayai oleh pemerintah yang bersumber dari APBN.
"Ini murni jumlah polis asuransi atau kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung pemilik kapal," lanjutnya.
Untuk menjamin keberlanjutan pelayanan dari penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan di pelabuhan-pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia, Dirjen Perikanan Tangkap sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya, Jawa Timur pada 2 Desember 2019.
"Hal ini tentu saja, akan memberikan kemudahan kepada pemilik kapal untuk mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada awak kapal yang dipekerjakannya," kata dia menambahkan.