Rabu 11 Dec 2019 08:56 WIB

Kasus Penyelundupan Harley Masuk Tahap Penyidikan Kepabeanan

Bea Cukai temukan bukti awal kasus penyelundupan Harley untuk masuk tahap penyidika

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Bayu Hermawan
Petugas mengecek barang bukti temuan Motor harley Davidson saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Petugas mengecek barang bukti temuan Motor harley Davidson saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menemukan bukti awal terkait kasus penyeludupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat PT Garuda Indonesia, yang lebih kuat untuk masuk dalam tahap penyidikan. Namun Bea Cukai belum bisa menyampaikan bukti awal tersebut kepada media massa.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu, Syarif Hidayat mengatakan dirinya baru mendapat laporan bahwa bukti awal itu dapat mengarah pada dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Pasal 102 dan/ atau pasal 103," ucapnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/12).

Baca Juga

Apabila menelusuri perjalanan kasus penyelundupan, poin yang dimaksud Syarif adalah setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest akan dikenakan hukuman denda dan pidana penjara. Poin lainnya, sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.

Merujuk pada pasal 102, pelaku dapat dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.  Sementara itu, Pasal 103 mengatur ketentuan hukum pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Hukuman itu diberikan untuk beberapa poin, termasuk menuliskan ketentuan mengenai setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Pengenaan pasal 102 UU 16/2006 sebenarnya sudah sempat disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu. Hal ini merujuk pada salah seorang penumpang dengan inisial SAS yang diduga 'memasang badan' untuk pemilik Harley Davidson sebenarnya, Ari Askhara. 

Syarif mengatakan, berbeda dengan pekan lalu yang masih dalam tahap penyelidikan, kini timnya sudah mengarah pada penyidikan. Artinya, bukti awal yang ditemukan sudah lebih berkembang.  Tapi, Syarif masih belum dapat menjelaskan bukti awal tersebut lebih detail karena membutuhkan penyidikan lebih dalam.

"Saya juga nggak tahu dan juga masih pendalaman oleh penyidik," katanya.

Berdasarkan informasi yang telah disampaikan sebelumnya, Bea Cukai Soekarno Hatta telah memeriksa sarana pengangkut terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada Ahad (17/11). Pesawat itu mengangkut 10 orang kru dan 22 orang penumpang.

Hasil pemeriksaan Bea Cukai terhadap pesawat tersebut, pada bagian kabin kokpit dan penumpang pesawat tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang kargo lain. Namun, pemeriksaan pada lambung pesawat ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement