Warta Ekonomi.co.id, Surakarta
Sudah menjadi rahasia umum, perangkat elektronik yang kita gunakan mengeluarkan radiasi, khususnya telepon genggam. Karena itu, seluruh produsen harus menguji ponsel pintarnya kepada badan pengawas sebelum bisa menjualnya; demi meminimalisasi efek radiasi.
Namun, pada Agustus lalu terbit laporan yang menyebutkan, ponsel yang diproduksi Apple dapat menghasilkan efek radiasi yang melampaui batas. Bahkan, Apple dan produsen asal Korea Selatan, Samsung dituntut oleh sebuah firma hukum berbasis di Chicago, Fegan Scott karena masalah itu.
"Produsen mengatakan perangkat mereka aman, jadi kami menguji paparan radiasi frekuensi radio (RF) untuk membuktikan pernyataan tersebut," kata firma hukum itu, dikutip dari Ubergizmo, Selasa (10/12/2019).
Baca Juga: Ponsel BM Mulai Diblokir Tahun Depan, Sudah Cek IMEI Ponselmu?
Berdasarkan uji coba yang dilakukan secara independen itu, Fegan Scott menuding Samsung dan Apple menciptakan ponsel pintar yang radiasi frekuensi radionya melampaui batas keamanan.
Firma hukum itu menyebutkan, "hasil uji coba mengonfirmasi, tingkat radiasi RF jauh di atas batas paparan federal, terkadang melebihi 500 persen."
Menurutnya, konsumen berhak mengetahui kebenaran itu, bukan hanya diberi informasi kalau ponsel mereka memiliki tingkat radiasi yang aman.
Di sisi lain, Apple membantah tuduhan itu dan mengatakan, "semua model iPhone, termasuk iPhone 7, sepenuhnya disertifikasi oleh FCC, begitu pula dengn pasar iPhone lainnya."