Selasa 10 Dec 2019 11:37 WIB

Luhut Minta Konsultan Indonesia Evaluasi Kereta Semicepat

Proyek kereta semicepat Jakarta-Surabaya akan dikerjakan bersama pihak Jepang.

Kereta semicepat (ilustrasi). Pemerintah RI meminta konsultan Indonesia bisa ikut mengevaluasi proyek kereta semicepat Jakarta-Surabaya yang dikerjakan bersama Jepang.
Foto: Republika/willy
Kereta semicepat (ilustrasi). Pemerintah RI meminta konsultan Indonesia bisa ikut mengevaluasi proyek kereta semicepat Jakarta-Surabaya yang dikerjakan bersama Jepang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta konsultan Indonesia bisa mengevaluasi proyek Kereta Semicepat Jakarta-Surabaya yang akan dikerjakan bersama pihak Jepang. Menurut dia, hal itu disampaikannya di sela kunjungan kerjanya ke Jepang beberapa waktu lalu.

"Soal (proyek kereta) Jakarta-Surabaya, saya bilang ke Jepang, 'Kalian harus mau konsultan kami mengevaluasi.' Jangan seperti MRT,MRT itu kami terlalu dikunci. Enggak mau lagi mengulangi masa lalu. Tersentak juga mereka," katanya dalam coffeemorning bersama wartawan di Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga

Luhut menuturkan evaluasi atas proyek kerja sama dengan negara lain juga telah dilakukan, termasuk proyek China. "Semua proyek China yang ada di kita, kita evaluasi. Tim BPPT itu reguler mengecek semua," katanya.

Sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan preparatorysurvey, Tim Konsultan JICA pada Mei 2020, akan menyajikan hasil kajian sementara (interm report) untuk memutuskan kelanjutan dari proyek ini.

Dengan adanya hasil kajian sementara sampai dengan Mei 2020 tersebut, Pemerintah Indonesia berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih objektif dan komprehensif untuk pengambilan keputusan, baik secara teknis, skema pembiayaan proyek maupun kebijakan operasional.

Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api Koridor Jakarta-Surabaya merupakan salah satu proyek strategis nasional sesuai penugasan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah resmi menandatangani kesepakatan teknis untuk proyek Kereta Api Semicepat Jakarta-Surabaya dalam “Summary Record on Java North Line UpgradingProject"pada 24 September 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement