Selasa 10 Dec 2019 03:30 WIB

Harga Bahan Bakar Nabati Ditetapkan Rp 7.914 per Liter

Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati biodiesel naik Rp 757 per liter.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Petugas menunjukkan sampel bahan bakar B30 saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). Uji jalan kendaraan berbahan bakar campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar atau B30 dengan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer tersebut bertujuan untuk mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar itu tidak akan meyebabkan performa dan akselerasi kendaraan turun.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas menunjukkan sampel bahan bakar B30 saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). Uji jalan kendaraan berbahan bakar campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar atau B30 dengan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer tersebut bertujuan untuk mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar itu tidak akan meyebabkan performa dan akselerasi kendaraan turun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk bulan Desember 2019. Harga biodiesel ditetapkan sebesar Rp 7.914 per liter dan bioetanol sebesar Rp 10.348 per liter.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi membandingkan HIP biodiesel di bulan November 2019, naik Rp 757 per liter dari sebelumnya Rp 7.157 per liter. Sedangkan harga bioetanol mengalami penurunan sebesar Rp 51 per liter dari harga sebelumnya Rp 10.297 per liter.

Baca Juga

"Ketetapan sudah mulai berlaku sejak 1 Desember 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 3375/12/DJE/2019," ujar Agung di Jakarta, Senin (9/12).

Agung menambahkan, harga BBN tersebut juga dipergunakan dalam pelaksanaan mandatori B20 (campuran 20 persen biodiesel dalam minyak solar). Harga ini berlaku untuk seluruh biodiesel yang digunakan dalam pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.

Kenaikan harga untuk biodiesel dilatarbelakangi oleh naiknya harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Oktober hingga 14 November 2019 yaitu Rp 7.690 per kg dari harga sebelumnya Rp 6.813 per kg.

Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, insentif sawit atau dana pembiayaan biodiesel digunakan untuk menutup selisih kurang antara HIP minyak Solar dengan HIP biodiesel, sehingga harga biosolar (tertentu) di pasaran tetap Rp 5.150 per liter.

Insentif baru akan diberikan kepada produsen biodiesel jika HIP biodiesel lebih tinggi dibandingkan HIP minyak solar. 

Sedangkan untuk jenis Bioetanol terjadi kenaikan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu Rp 10.348 per liter untuk HIP BBN bulan Desember 2019. Untuk periode ini, rata-rata tetes tebu KPB senilai Rp 1.656 per kg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement