REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mematok Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar 66,3 dolar AS per ton. Angka ini naik tipis dibandingkan bulan lalu yang senilai 66,27 dolar AS per ton.
Harga ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 246 K/30/MEM/2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan Untuk Bulan Desember Tahun 2019. Meski mengalami kenaikan tipis, harga rata-rata batu bara sepanjang tahun 2019 anjlok.
Harga batu bara terus merosot sejak kuartal IV 2018 setelah meninggalkan kisaran level 100 dolar AS per ton. Sejak Agustus 2018, HBA hanya mampu tiga kali mencetak kenaikan bulanan. Bahkan, HBA Oktober 2019 berada pada level terendah dalam 3 tahun terakhir.
Dengan hasil negatif tersebut, rerata HBA 2019 pun hanya senilai 77,89 dolar AS per ton. Nilai ini jauh di bawah rerata HBA tahun ke belakang, yakni 85,92 dolar AS per ton pada 2017 dan 98,96 dolar AS per ton pada 2018.
HBA merupakan harga yang diperoleh rata-rata indeks bulanan Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC) dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya dengan porsi masing-masing 25 persen.