REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dianggap sudah tepat. Sebab, jumlah pedagang luar negeri yang masuk ke e-commerce di Indonesia kian hari makin banyak. Karena itu, perlu intervensi pemerintah berupa regulasi yang tegas demi mengatur tata niaga daring.
Chief The Indonesia Economic Intelligence, Sunarsip, menuturkan, jika pemerintah tidak membuat regulasi, pihak yang diuntungkan hanya pedagang dari luar negeri. Sementara, para pedagang lokal yang menjual produk lokal makin tertekan karena masifnya kedatangan barang impor.
"Mereka sudah tidak bayar pajak di dalam negeri, jadi mereka yang untung. Saya lihat, jumlah antara pedagang asing dan lokal di e-commerce sudah fifty-fifty," kata Sunarsip dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (6/12).
Menurut dia, penerbitan PP 80 tersebut juga bisa menjadi awal dari langkah pemerintah untuk menarik pajak dari seluruh pelaku e-commerce maupun para pedagang yang terlibat di dalamnya. Hanya saja, pemerintah perlu bijak dalam menarik pajak dan mempertimbangkan skala usaha para pedagang.
Sosialisasi dan kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta asosiasi juga perlu dijalin secara baik. Hal itu agar tidak menimbulkan permasalahan yang pada akhirnya membuat para pelaku industri di ekonomi digital menjadi kebingungan.
"Saya setuju penerbitan regulasi ini, tapi perlu dilakukan bertahap. Jangan satu kali pukulan karena hanya akan menjadi kontraproduktif," kata Sunarsip.
Di satu sisi, Sunarsip mengatakan bahwa dari PP yang diterbitkan, masih membutuhkan aturan turunan untuk bisa menjelaskan regulasi secara lebih gamblang kepada para pelaku usaha. Sebab, walau bagaimanapun tidak semua pelaku usaha memahami bahasa dari regulasi pemerintah.
Untuk itu, Sunarsip menekankan bahwa langkah demi langkah untuk mengatur tata niaga daring harus dilakukan secara tepat dan tidak gegabah.