REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan perlindungan konsumen oleh penyedia jasa keuangan seperti perbankan, asuransi dan industri keuangan nonbank termasuk financial technology. Langkah ini sejalan dengan penerapan market conduct OJK.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan Market of conduct telah diatur melalui POJK Nomor 13 tahun 2018.
"Belum banyak masyarakat memahami atau mendengar istilah pengawasan market conduct, salah satu pembentukan OJK guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ujarnya saat acara 'Malam Penganugerahan Pariwara Jasa Keuangan 2019' di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis (5/12).
Menurutnya pengawasan terhadap perilaku pelaku industri jasa keuangan dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Sekaligus bagi masyarakat akan semakin nyaman dalam menggunakan berbagai produk jasa keuangan.
"Pengawasan market conduct lebih berfokus pada perilaku jasa keuangan, perilaku yang berhubungan dengan konsumen. Lembaga jasa keuangan bisa sehat berdasarkan indikator sehat tapi belum tentu sehat berdasarkan perilaku market conduct," jelasnya.
Tirta menjelaskan berbagai sanksi akan diberlakukan kepada pelaku-pelaku industri keuangan yang nakal dalam melakukan iklan dan memasarkan produknya mulai dari dengan memberi surat peringatan tertulis, menghentikan penjualan produk yang dipasarkan, menghentikan kegiatan usaha, sanksi denda, hingga pencabutan izin usaha.
"Salah satu acara market conduct yang objek pengawasannya antara lain perikalanan, pemasaran produk dari agen, sampe layanan purna jual produk tersebut," ucapnya.
Adapun tahap pertama, menurut Tirta, pengawasan market conduct ketika jasa keuangan memasarkan layanan keuanganan. Hal ini telah membantu masyarakat dalam memiliki produk sesuai kebutuhannya.
"Kami memliki keyakinan, penawaran produk harus dilindungi. Atas dasar itu, OJK menyelenggarakan lomba pariwarna jasa keuangan terbaik. Lomba ini menyasar pada perusahaan layanan jasa keuangan sesuai kaidah dan pedoman iklan jasa keuangan," ucapnya.
Tirta menambahkan pengawasan terhadap market conduct diperlukan lantaran konsumen jasa keuangan Indonesia masih banyak yang tidak dipenuhi hak-haknya sebagai konsumen.
"Produk jasa keuangan berdasarkan trusted, sehingga ajang ini diharapkan bisa meningkatkan market conduct," ucapnya.