Kamis 05 Dec 2019 05:55 WIB

Pemerintah akan Pangkas PPh Swasta yang Biayai Infrastruktur

Swasta diharapkan meningkatkan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja beraktivitas di area pembangunan infrastruktur, di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di area pembangunan infrastruktur, di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan menyiapkan insentif bagi dunia usaha yang ingin melakukan fully funded atau sistem pembayaran penuh terhadap pembangunan proyek strategis nasional (PSN). Insentif ini diharapkan mampu meningkatkan peranan swasta pada pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Suahasil menuturkan, insentif yang akan ditawarkan adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Tapi, ia masih belum dapat menjelaskan skemanya secara detail. "Siapapun yang mau fully funded, bisa ajukan untuk mendapatkan insentif," tuturnya ketika ditemui usai acara Bank Mandiri Market Outlook 2020 di Jakarta, Rabu (4/12).

Suahasil menjelaskan, insentif ini diharapkan dapat lebih menarik bagi dunia usaha untuk terlibat dalam pengembangan infrastruktur di Indonesia. Khususnya untuk 227 PSN yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.

Selama ini, Suahasil menuturkan, pemerintah sebenarnya sudah terbuka dengan keterlibatan swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP). Ke depannya, ia memastikan, pemerintah akan terus mencari skema kerjasama yang tetap menguntungkan bagi banyak pihak.

Suahasil mengakui, dunia usaha akan memilih proyek dengan Internal Rate of Return (IRR) yang lebih layak atau feasible. Oleh karena itu, ia mengajak swasta untuk terus memberikan masukan kepada pemerintah mengenai skema yang cocok. "Kalau setelah ini ada ide menarik, saya ingin belajar bagaimana supaya private sector dapat lebih terlibat dalam pembangunan," ujarnya.

Menurut Suahasil, pemberian insentif pembebasan PPh badan ini akan dikonfirmasi dalam beleid hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hanya saja, ia belum dapat menyebutkan kapan regulasi tersebut dirilis dan siap diberlakukan untuk dunia usaha.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijunga menilai, pelibatan sektor swasta dalam pembangunan nasional memang perlu terus ditingkatkan. Sebab, pemerintah memiliki keterbatasan dalam membiayai berbagai proyek strategis, sementara urgensi dari hasil yang diharapkan dari proyek tersebut dibutuhkan segera.

Pingkan mengatakan, urgensi keterlibatan swasta semakin tinggi mengingat anggaran dalam APBN 2020 hanya mampu mendukung sebagian dari pembiayaan proyek pembangunan.

Selain KPBU, Pingkan menambahkan, saat ini pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas juga mengedepankan skema Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA). Skema ini bertujuan untuk mempercepat pembiayaan investasi swasta dari proyek strategis nasional secara khusus yang sumber pendanaannya berasal dari anggaran non-pemerintah (non-APBN/APBD). "Serta didukung penuh oleh kebijakan pemerintah," ucapnya dalam rilis yang diterima Republika, beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement