Rabu 04 Dec 2019 19:19 WIB

Pemerintah Rilis Aturan Perdagangan E-Commerce

Pelaku usaha e-commerce wajib mengutamakan menjual produk dalam negeri.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
ecommerce
ecommerce

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau juga dikenal e-commerce. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 November dan diundangkan pada 25 November 2019.

Pengaturan perdagangan pada umumnya telah diatur dalam  regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hanya saja, PMSE belum diatur secara mendetail. Oleh karena itu, PP 80/2019 diterbitkan demi terselenggaranya sistem perdagangan yang adil dan terpercaya serta melindungi kepentingan konsumen.

Baca Juga

Sebelumnya, pemerintah juga sempat merilis PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Berbeda dengan regulasi ini, PP 80/2019 lebih mengatur aspek hukum perdagangan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan sistem elektronik.

Melalui regulasi terbaru ini, para pihak harus memperhatikan beberapa hal dalam PMSE. Yaitu, prinsip itikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan serta  adil dan sehat.

PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Secara umum, regulasi di PP 80/2019 mengatur tentang pelaku usaha PMSE dalam ataupun luar negeri. Dalam melakukan PMSE, mereka wajib mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri dan meningkatkan daya saingnya.

Pemerintah juga menentukan ketentuan dan mekanisme perpajakan terhadap kegiatan usaha PMSE. Dalam PP ini, para pihak dalam PMSE diharuskan memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas.

Sementara itu, setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Pengaturan terhadap PMSE sudah kerap disampaikan pemerintah. Terakhir, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo memastikan, pemerintah terus berupaya mengatur pajak perusahaan digital.

Pada prinsipnya, Suryo menegaskan, pemerintah ingin proses usaha di Indonesia dapat berjalan secara adil antara pelaku usaha konvensional dengan digital. Mereka yang ‘berjualan’ di pasar Indonesia dan mendapatkan penghasilan pun otomatis harus membayar pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement