Rabu 04 Dec 2019 14:54 WIB

Investasi di Bali Didominasi Sektor Tersier

Investasi asing dan dalam negeri di sektor tersier mencapai total Rp 9,3 triliun.

Foto udara lokasi pembangunan jalan pintas (shortcut) Mengwitani-Singaraja di kawasan Pegayaman, Buleleng, Bali, Ahad (1/9/2019). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali mencatat investasi di Bali hingga kuartal III 2019 mencapai Rp 9,71 triliun, didominasi sektor tersier.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Foto udara lokasi pembangunan jalan pintas (shortcut) Mengwitani-Singaraja di kawasan Pegayaman, Buleleng, Bali, Ahad (1/9/2019). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali mencatat investasi di Bali hingga kuartal III 2019 mencapai Rp 9,71 triliun, didominasi sektor tersier.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali mencatat investasi di Bali hingga kuartal III 2019 mencapai Rp 9,71 triliun. Penanaman modal di Pulau Dewata tersebut didominasi sektor tersier.

"Untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) yang terealisasi sebesar Rp 9,71 triliun lebih, investor lebih tertarik berinvestasi di sektor tersier, dibandingkan sektor primer dan sekunder," kata Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera, di Denpasar, Rabu (4/12).

Baca Juga

Untuk PMDN, realisasi investasi sektor tersier hingga kuartal III sudah mencapai Rp 4,58 triliun lebih. Investasi ini tertuang dalam 419 proyek yang meliputi proyek di bidang listrik, gas, dan air (7 proyek), konstruksi (12 proyek), perdagangan dan reparasi (113), hotel dan restoran (171), transportasi, gudang dan komunikasi (13), perumahan, kawasan, industri (16) serta jasa lainnya (87 proyek)

Sedangkan PMDN sektor sekunder nilainya Rp 35,53 miliar. Investasi ini terbagi dalam 47 proyek yakni industri makanan (32 proyek), industri tekstil (4 proyek), industri kayu (2 proyek), industri kimia dan farmasi (1), industri karet dan plastik (1) dan industri mineral nonlogam (2 proyek).

Untuk sektor primer, ada 13 proyek dengan nilai investasi Rp 227,46 miliar lebih. Investasinya antara lain di bidang tanaman pangan dan perkebunan (8 proyek) dan perikanan (5 proyek).

"Dengan demikian, realisasi PMDN untuk ketiga sektor, yakni primer, sekunder dan tersier mencapai Rp 4,85 triliun lebih," ucap mantan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali itu.

Sementara itu, untuk penanaman modal asing (PMA), total nilai investasi mencapai 324.155.900 dolar AS atau sebesar Rp 4,86 triliun (dengan perhitungan Rp 15 ribu untuk kurs 1 dolar AS). Untuk PMA pun didominasi sektor tersier dengan 1.653 proyek atau senilai 311.469.600 dolar AS atau Rp 4,67 triliun. 

Investasinya meliputi listrik, gas dan air (6 proyek), konstruksi (5), perdagangan dan reparasi (260), hotel dan restoran (550), transportasi, gudang dan komunikasi (15), perumahan, kawasan industri dan perkantoran (158) dan jasa lainnya (649 proyek).

Sedangkan investasi sektor primer untuk PMA senilai 2.588.000 dolar AS atau Rp 38,82 miliar dengan 18 proyek yakni tanaman pangan dan perkebunan (7), perikanan (9) dan pertambangan (2 proyek). Investasi sektor sekunder senilai 10.098.300 dolar AS atau Rp 151,47 miliar lebih dengan total 97 proyek diantaranya berinvestasi di industri makanan, tekstil, industri kayu, kimia dan farmasi, industri mineral nonlogam, industri karet dan plastik dan sebagainya.

Dewa Mantera mengemukakan, dengan realisasi investasi PMDN dan PMA sebesar Rp 9,71 triliun hingga kuartal III 2019, Bali sudah mencapai 65,23 persen dari total investasi yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp 14,87 triliun.

"Dengan realisasi investasi tersebut, menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menempatkan Bali pada peringkat ke-15 secara nasional," ucapnya.

Menurut Dewa Mantera, ada sejumlah persoalan yang masih dihadapi investor ketika ingin berinvestasi di Bali. Kendala itu seperti ketersediaan infrastruktur yang belum merata, kondisi lahan yang terkadang tidak sesuai dengan harapan investor, hingga sistem perizinan yang menggunakan program Online Single Submission (OSS) yang dikelola BKPM masih belum sempurna.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement