Selasa 03 Dec 2019 12:13 WIB

Soal Tarif Listrik, Menteri ESDM: Kebijakan Harus Tepat

Pemerintah akan mencabut subsidi listrik 900 VA mulai tahun depan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Petugas PLN Distribusi Jakarta Raya Area Bulungan memeriksa tegangan listrik di rumah pelanggan R1 900 VA kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (17/11).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Petugas PLN Distribusi Jakarta Raya Area Bulungan memeriksa tegangan listrik di rumah pelanggan R1 900 VA kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan kebijakan terkait Tarif Dasar Listrik (TDL) pada tahun 2020 nanti harus dilakukan kajian secara tepat sebelumnya agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.

"Kita memang perlu perdalam lagi data (subsidi). Kita perlu sisir lagi, jadi kebijakan (pemerintah) harus tepat," tutur Arifin, Selasa (3/12).

Sesuai dengan pembahasan APBN 2020, Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menjalankan subsidi tepat sasaran. Untuk itu, subsidi golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) akan dicabut mulai awal tahun depan. Dengan demikian, golongan tersebut harus mengikuti penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment). Imbasnya, alokasi subsidi listrik turun dari usulan Rp 62,2 triliun menjadi Rp 54,7 triliun.

Terkait wacana kenaikan TDL ini, Pemerintah masih menunggu usulan dari Perusahaan Listrik Negara. "Ada mekanismenya (kenaikan tarif dasar listrik), tiap tiga bulan PLN kasih usulan. Tapi, kami belum menerima usulan. Jadi belum ada langkah-langkah menaikkan," tegas Arifin.

Menurut Arifin, apabila memang ada kenaikan tarif listrik biasanya mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Untuk itu, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. 

"Dengan adanya rencana ini kan masuk APBN 2020. Kami harus memperhatikan kondisi-kondisi saat ini bagaimana, banyak pertimbangan yang harus kami lakukan," jelas Arifin.

Sebagai informasi, tarif listrik untuk golongan 900 VA RTM yang bersubsidi adalah sebesar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp 1.467,28 per kWh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement