Jumat 29 Nov 2019 18:16 WIB

Pengusaha Tunggu Juknis Penerapan Permendag 82

Aturan ini dinilai dapat menguntungkan industri.

Aktivitas ekspor impor
Foto: AP Photo/Ben Margot
Aktivitas ekspor impor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menunggu petunjuk teknis (juknis) penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018. 

Aturan itu mengatur tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu yang merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017. Sektor yang wajib memenuhi aturan tersebut adalah batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan impor beras.

“Pemerintah berjanji akan menerbitkan juknis. Segera diterbitkan, karena aturan ini mulai berlaku pada 2020,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto, Jumat (29/11).

Carmelita mengatakan, keberadaan juknis sangat diperlukan agar penerapan Permendag 82 tidak menimbulkan perbedaan pendapat dan kesimpangsiuran. 

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan, pelaku usaha pertambangan batu bara nasional tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah memberlakukan Permendag Nomor 80 Tahun 2018. 

“Aturan ini menguntungkan bagi pengusaha nasional. Kami mendukung karena bertujuan untuk memajukan industri nasional, baik asuransi dan juga pelayaran. Yang paling penting adalah memenuhi permintaan dan penawaran,” jelas Pandu.

Ia mengatakan, melalui aturan ini, dapat dipastikan bahwa barang yang dieskpor dapat menggunakan harga yang sama dengan yang diterapkan kompetitor.

“Kita harus memajukan industri asuransi dan pelayaran, mulai dari sisi financing maupun kebijakan. Itu yang harus kita majukan. Tentu untuk memajukan itu, perlu dukungan pemerintah melalui aturan,” kata Pandu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement