Jumat 29 Nov 2019 16:19 WIB

Pemerintah Masih Bahas Anggaran Pemusnahan Beras Bulog

Bulog meminta pemerintah mengganti stok beras senilai Rp 160 miliar.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Kepala Gudang Bulog Serang Hendra memeriksa stok beras di Gudang Bulog Sub Divisi Regional Serang di Serang, Banten, Jumat (29/11/2019).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Kepala Gudang Bulog Serang Hendra memeriksa stok beras di Gudang Bulog Sub Divisi Regional Serang di Serang, Banten, Jumat (29/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Bulog menyatakan harus melakukan pemusnahan cadangan beras pemerintah (CBP) dari gudang sebanyak 20 ribu ton karena mengalami penurunan kualitas. Bulog pun meminta pemerintah untuk mengganti biaya pengadaan stok CBP yang bakal dimusnahkan tersebut. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp 160 miliar.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi Saleh menuturkan, penggantian biaya sesuai aturan dilakukan oleh Kementerian Keuangan namun hingga kini belum dicairkan dengan alasan masih dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal.

Baca Juga

Sementara, pelepasan stok dengan cara dimusnahkan harus dilakukan karena adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah. Tri mengatakan, pihaknya telah melapor pada Kementerian Koordinator Perekonomian agar penyediaan anggaran segera dilakukan.

Merespons itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdalifah Machmud, mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan soal penyediaan anggaran untuk mengganti beras yang dimusnahkan. "(Pencairan anggaran) masih dibicarakan," singkat Musdalifah saat dihubungi, Jumat (29/11).

Ia mengakui bahwa memang pemusnahan beras adalah cara yang terakhir untuk melakukan pelepasan beras. Sebelum beras dimusnahkan, ada tahapan yang harus dilakukan yakni diproses ulang menjadi beras berkualitas, diolah menjadi tepung beras, ethanol, dan terakhir dimusnahkan.

Sementara itu, Guru Besar Pertanian Universitas Negeri Lampung, Bustanul Arifin, mengatakan, pemerintah harus membenahi kebijakan penugasan ketersediaan pasokan dan stabilitasi harga (KPSH) kepada Bulog. Perlu ada kejelasan bagi Bulog sebagai BUMN yang memegang amanah penugasan dalam pengadaan beras dalam jumlah besar.

Sebab, hal itu akan berkorelasi langsung dengan situasi ketersediaan beras di gudang hingga penumpukan beras yang bisa berujung pada pelepasan beras berupa pemusnahan. "Harus ada kejelasan karena kalau tidak didefinisikan dengan baik, ini (disposal) akan berulang," kata dia.

Bila perlu, lanjut Bustanul, dari pengadaan stok CBP, harus lebih diperinci antara volume minimal stok aman, dan stok persediaan. Dengan begitu, pengadaan beras oleh Bulog akan lebih efisien dan bisa digunakan secara optimal untuk upaya stabiliasi harga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement