REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- BNI Syariah melakukan penandatangan nota kesepahamanan (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, mengenai pemanfaatan produk dan jasa perbankan, untuk memfasilitasi dan memudahkan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Pemimpin Divisi Transaksional BNI Syariah, Agusta Rinaldi, menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemkab Jombang, sebagai tindak lanjut dari MoU yang dilaksanakan.
"Kerja sama dengan Pemkab Jombang yaitu mengenai penyelenggaraan jasa layanan penerimaan pembayaran pajak daerah Kabupaten Jombang dan pemanfaatan produk dan jasa perbankan syariah," ujar Agusta, Kamis (28/11).
Agusta berharap, kerja sama ini bisa meningkatkan pendapatan nonbunga atau fee based income dan menjadi potensi untuk cross selling produk BNI Syariah dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah Jombang. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan bisa meningkatkan edukasi keuangan syariah serta sosialisasi kepada wajib pajak, mengenai channel pembayaran.
"Pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak di Jombang diharapkan bisa dilakukan lebih mudah setelah kerja sama ini. Dimana Pemerintah Daerah Jombang berusaha mendorong pembayaran pajak bisa dilakukan di outlet mitra BNI Syariah terdekat dengan lokasi wajib pajak," ujar Agusta.
Agusta mengungkapkan, BNI Syariah juga berencana membuka outlet di beberapa titik di Kabupaten Jombang dalam waktu dekat. Itu setelah melihat potensi bisnis dari pembayaran pajak melalui BNI Syariah yang mencapai Rp 117 miliar.
"Di antaranya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan oleh wajib pajak di Jombang sebesar Rp 30 miliar, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, NJOP, pajak parkir, restoran, air, tanah, hotel, dan hiburan," kata dia.
Agusta menjelaskan, untuk merealisasikan potensi bisnis tersebut, BNI Syariah menggunakan anorganik channel berupa outlet mitra yang tersebar di berbagai lapisan masyarakat. Diharapkan channel pembayaran BNI Syariah di Kabupaten Jombang setelah kerja sama ini bisa lebih dekat ke wajib pajak, sehingga pembayaran pajak bisa tinggi.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab menjelaskan, berdasarkan data BPS 2018, Kabupaten Jombang mempunyai 1,26 juta penduduk dengan mayoritas bekerja di bidang pertanian, kehutanan, perburuan dan perikanan. Kemudian ada juga yang bekerja di industri gas dan air, serta perdagangan besar dan eceran, reparasi perawatan mobil dan sepeda motor.
"Dari jumlah penduduk Jombang, sebanyak 650 ribu diantaranya merupakan wajib pajak," kata dia.
Pendapatan pemerintah Kabupaten Jombang, lanjut dia, pada 2018 sebesar Rp 2,5 triliun. Ada punkontribusi terbesar berasal dari dana perimbangan sebanyak 62 persen dari total pendapatan. Kemudian pendapatan lain 20 persen, dan pendapatan asli daerah 17 persen.