REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi pada Selasa (26/11) malam, menutup Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) transmigrasi 2019 yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta.
Wamendes PDTT Budi Arie mengapresiasi kepada semua pihak khususnya Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT yang telah memfasilitasi terselenggaranya Rapat Koordinasi Teknis Transmigrasi ini sebagai sarana silaturahim dan komunikasi pemangku kepentingan pusat dan daerah.
"Rakortek ini untuk melakukan koordinasi. karena transmigrasi ini bukan pekerjaan satu sektor atau satu kementerian dan lembaga. Transmigrasi ini akan sukses bila ditopang dan didukung oleh kementerian dan lembaga terkait," kata Budi Arie usai menghadiri Rakortek transmigrasi 2019 yang bertemakan Implementasi Perpres Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi di Hotel Sultan, Jakarta pada Selasa (26/11) malam.
Lebih lanjut, Wamen Budi Arie mengatakan bahwa arah kebijakan pokok pembangunan berbasis kewilayahan dalam kurun waktu 2020-2024, pembangunan kawasan transmigrasi difokuskan pada pemenuhan pelayanan dasar, peningkatan aksesibilitas dan pengembangan ekonomi yang mendukung pusat pertumbuhan wilayah.
"Oleh karena itu, semua kementerian dan lembaga ini harus bahu membahu, bekerjasama, berkoordinasi, bersinergi untuk mewujudkan daerah-daerah transmigran yang berkembang, maju dan mandiri. Apalagi, program transmigrasi bukan hanya untuk memberikan kesejahteraan kepada transmigran yang datang, namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didatangi," katanya.
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi pada Selasa (26/11) malam, menutup Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) transmigrasi 2019 yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Rakortek transmigrasi 2019 dibuka oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Senin (25/11) malam.
Dalam arahannya, Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa salah satu hal yang perlu diselesaikan yakni menyelesaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di kawasan transmigrasi yang hingga saat ini masih belum mencapai 50 persen. Dari 341.552 bidang lahan transmigrasi hanya128.867 bidang lahan yang telah memiliki SHM.
Abdul Halim berharap hal-hal yang masih menjadi pekerjaan rumah bisa diselesaikan dengan lebih cepat dan dalam Rakortek yang digelar bisa menghasilkan sesuatu yang kongkrit dan terukur.
"Pesan Bapak Presiden laksanakan yang bisa dilaksanakan dengan cepat yang penting terukur. segera selesaikan SHM transmigran agar mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan Visi Misi Presiden Republik Indonesia. Saya kira dengan adanya koordinasi teknis antara pusat dan daerah dapat mempercepat pesan Presiden tersebut," katanya.
Sementara itu, Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT, M. Nurdin menyampaikan bahwa Rakortek ini dilaksanakan sebagai wahana untuk saling koordinasi atas hal-hal/permasalahan yang perlu mendapat penanganan dan menyinkronkan penyusunan program dalam rangka pengembangan transmigrasi ke depan.
Menurut Nurdin, Penyelenggaraan transmigrasi sesuai amanat Undang-Undang Ketransmigrasian Nomor 29 Tahun 2009 mempunyai tujuan antara lain mendukung ketahanan pangan dan kebutuhan papan, ketahanan nasional, kebijakan pengembangan energi terbarukan di kawasan transmigrasi, mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan strategi pemerataan investasi daerah serta merupakan bagian dari pelaksanaan program untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan secara berkesinambungan.
"Dalam penyelenggaraan transmigrasi yang sudah terlaksana selama ini sudah memperlihatkan banyak keberhasilan, antara lain dalam hal pengembangan wilayah yaitu mewujudkan 1.336 desa definitif, 399 ibukota kecamatan, 104 ibukota kabupaten dan 2 ibukota provinsi, serta dalam hal mewujudkan ketahanan pangan nasional," katanya.
Rakortek 2019 ini diikuti dihadiri kurang lebih sebanyak 380 orang yang terdiri dari Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Daerah. Rapat Koordinasi ini membahas mengenai koordinasi dan integrasi dengan lintas sektor (Satker Daerah, Kementerian/Lembaga, dan Pemangku Kepentingan) terkait pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi di 52 kawasan yang telah ditetapkan, serta memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam menyusun program transmigrasi kedepan sesuai RPJMN 2020-2024.