Rabu 27 Nov 2019 16:24 WIB

Selebritas Pamer Saldo Tabungan, Apa Kata Menkeu?

Menkeu turut mengomentari selebritas yang pamer saldo tabungan.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan selebritas yang pamer rekening bersaldo di atas satu miliar rupiah tidak akan dipajaki jika penghasilan itu sudah bersih.
Foto: Dok Biro Humas Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani mengatakan selebritas yang pamer rekening bersaldo di atas satu miliar rupiah tidak akan dipajaki jika penghasilan itu sudah bersih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak ada pemeriksaan saldo rekening dengan jumlah di atas satu miliar rupiah untuk kepentingan pajak. Hal tersebut ia sampaikan untuk mengomentari maraknya artis dan Youtuber yang memamerkan saldo tabungan kepada publik.

"Kami tidak memajaki di atas satu miliar rupiah. Bagaimana rekening dipajaki?" katanya ditemui di Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat, Rabu.

Baca Juga

Menkeu mengatakan, apabila jumlah saldo di rekening merupakan penghasilan yang sudah dikurangi pajak, maka itu juga tidak menjadi masalah.

"Jadi kalau memang satu miliar itu adalah hasil penerimaan yang sudah bersih dari pajak, ya tidak apa-apa," katanya.

Kementerian Keuangan, menurut Menkeu, juga tidak memeriksa rekening masyarakat. Akan tetapi,  pemerintah mendapatkan laporan secara reguler, khususnya rekening dengan saldo jumbo.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meyakini setiap masyarakat memiliki kepatuhan terhadap peraturan itu.

"Kami tidak periksa juga. Kami adalah mendapatkan laporan secara reguler, kan itu sesuai dengan peraturan akses informasi," imbuhnya.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Ngobrol Santai bersama awak media beberapa waktu lalu mengatakan DJP sudah memiliki data kepemilikan saldo rekening para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) di atas Rp 1 miliar. Data itu diperoleh dari pihak perbankan secara otomatis.

Suryo menuturkan, Ditjen Pajak baru akan mengakses dan membuka data itu jika akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut misalnya ada Youtuber yang tidak mau membayar pajak. Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

"Kami sudah menerima data keuangan secara otomatis. Ini sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kami minta. Itu kami terima pada April 2018," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement