REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform urun modal digital, Bizhare dari PT Investasi Digital Nusantara telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai platform investasi bisnis dengan sistem Equity Crowdfunding (ECF). Founder dan CEO Bizhare, Heinrich Vincent menyampaikan izin tersebut resmi diterima pada 6 November 2019 lalu.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan Otoritas Jasa Keuangan yang telah memberikan izin, dan kami akan mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan OJK untuk melindungi industri keuangan di Indonesia," kata dia melalui siaran pers yang diterima Republika, Selasa (26/11).
Peresmian izin yang disampaikan langsung berdasarkan surat keputusan anggota Dewan Komisioner OJK No. Kep-7/D.04/2019 tentang pemberian Izin usaha penyelenggaraan melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (Equity Crowdfunding). Bizhare berdiri sejak tahun 2017 dan melakukan pendaftaran perizinan sejak 29 Januari 2019.
Bizhare juga berkesempatan menjadi peserta dalam merumuskan RPOJK Equity Crowdfunding dan hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) OJK. Kegiatan usaha Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi ini, diatur dan diawasi OJK dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat.
Heinrich berkomitmen platform Bizhare bertujuan membantu masyarakat Indonesia untuk bebas secara finansial. Dengan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak, ia berharap sistem Equity Crowdfunding dapat mempermudah pelaku usaha bisnis untuk memperoleh aksesia pendanaan.
"Hal ini disebabkan dengan adanya investasi secara gotong royong, akan memberikan sinergi masyarakat untuk mengembangkan bisnisnya secara
bersama-sama," katanya.
Semenjak mendapatkan Izin ini ada sekitar 15 Penerbit yang sedang dianalisis untuk ditawarkan sahamnya di Bizhare, seperti Penerbit untuk franchise Alfamart, Chir-Chir, Donburi Ichiya, Straps, dan lainnya. Beberapa diantaranya akan segera rilis dalam minggu ini.
Bizhare.id merupakan penyedia layanan investasi dengan sistem urun dana bagi berbagai usaha waralaba. Seperti di sektor makanan, ritel, jasa dan lain-lain.