REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) menilai wajar permintaan Perum Bulog agar pemerintah menaikkan Harga Pembelian Beras (HPB) menjadi Rp 10.742 per kg dari saat ini Rp 9.853 per kg. Koordinator Nasional KRKP, Said Abdullah, mengatakan, HPB semestinya memang harus bisa menguntungkan Bulog namun tetap ekonomis.
"Ini wajar sebagai Bulog, karena di satu sisi dia dibebani tanggung jawab memenuhi kebutuhan, tapi pada sisi yang lain dia harus bertarung bebas dengan pemain lain," kata Said saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/11).
Sesuai PMK Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur mengenai HPB, semestinya review atas kelayakan HPB dilakukan setiap bulan antar lembaga pemerintah. Dari situ, seharusnya pemerintah sudah mengetahui dengan jelas situasi yang dihadapi Bulog saat ini.
Said mengatakan, jika nantinya pemerintah merestui usulan Bulog, harga yang ditetapkan harus dikomunikasikan antar kementerian lembaga agar tidak menimbulkan kegaduhan. Terutama, antara Kementerian Pertanian dan Kemententerian Perdagangan.
Kendati demikian, Said berpendapat kenaikan HPB bukan satu-satunya cara yang bisa membantu keuangan Bulog. Kendatipun HPB dinaikkan, selisih yang dibayarkan antara harga jual beras oleh Bulog dan HPB pemerintah, mudah bagi pemerintah untuk melakukan pembayaran.
Menurut dia, hal lain yang jauh lebih penting adalah pencairan anggaran itu sendiri. Saat ini, Bulog kesulitan untuk menyalurkan cadangan beras pemerintah (CBP) sebab penyalurannya harus seizin penugasan pemerintah. Sementara, pemerintah akan membayarkan CBP tersebut jika beras telah disalurkan.
Hal itulah yang akhirnya membuat keuangan Bulog dalam kondisi yang tidak sehat. "Akhirnya ini yang memberatkan likuditas Bulog. Problem utamanya ada di pencairan anggaran," kata Said.
Sebagaimana diketahui, Perum Bulog mengusulkan agar Harga Pembelian Beras (HPB) oleh pemerintah kepada Bulog dinaikkan dari saat ini sebesar Rp 9.853 per kilogram (kg) menjadi Rp 10.742 per kg. Bulog menilai, kenaikan harga perlu dilakukan karena dalam tiga tahun terakhi belum ada penyesuaian harga sesuai kondisi pasar.
HPB merupakan harga untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang diadakan oleh Bulog sebagai penugasan dari pemerintah. CBP tersebut dibayarkan oleh pemerintah kepada Bulog setiap tiga bulan sekali oleh Kementerian Keuangan.
Penetapan harga maupun mekanisme pembayarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah.
Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, mengaku bahwa kondisi keuangan perusahaan tengah sulit. Hingga akhir tahun 2018 saja, Bulog memiliki utang sebesar Rp 28 triliun. Penyesuaian HPB dianggap perlu untuk mengurangi beban keuangan Bulog yang kini makin sulit.
Ia memaparkan, sesuai alokasi APBN 2019, anggaran pengadaan CBP dalam dua tahun terakhir sebesar Rp 2,5 triliun dengan HPB sebesar Rp 9.583 per kg. Mekanisme penggunaan dana untuk pembayaran CBP itu dilakukan dengan membayarkan selisih antara harga jual beras oleh Bulog dan HPB.
Berdasarkan tren, rata-rata harga penjualan CBP dalam operasi pasar berkisar Rp 8 ribu per kg. Jika HPB sebesar Rp 9.583 per kg, maka selisih harga yang dibayarkan sekitar Rp 1.583 per kg.
Jika HPB dinaikkan, maka selisih harga yang dibayarkan pemerintah juga bisa lebih tinggi dan meringankan beban Bulog dalam melakukan penugasan.