Jumat 22 Nov 2019 10:20 WIB

Kelola Bandara Baru, AP Incar Peluang Bisnis Nonaeronautika

AP II ditugaskan mengelola empat bandara baru dengan skema kerja sama pemanfaatan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Terminal Baru Bandara Tjilik Riwut di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terminal Baru Bandara Tjilik Riwut di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) ditugaskan untuk mengelola empat bandara baru dengan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara yaitu Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), HAS Hanandjoeddin (Belitung), dan Fatmawati Soekarno (Bengkulu). Beragam aspek yang akan dioptimalkan, salah satunya dengan mengincar peluang bisnis nonaeronautika.

“Seperti misalnya pengembangan aerocity di kawasan Bandara Radin Inten II Lampung dan perhotelan atau areka komersial untuk menunjang pariwisata di Bandara HAS Hanandjoeddin di Belitung,” kata Awaluddin, Kamis (21/11).

Baca Juga

Dia menjelaskan AP II merupaka perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berorientasi profit. Untuk itu pengelolaan bandara melalui KSP Barang Milik Negara menurut Awaluddin bukan menjadi beban, namun sebagai potensi keuntungan.

Awaluddin melihat aset yang bisa digunakan di bandara-bandara tersebut seperti Aerocity di Lampung dan Belitung yang juga sudah ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata. “Sehingga peluang mendirikan hotel dan area komersial menjadi terbuka dan sangat berpotensi di area bandara,” tutur Awaluddin.

Dia yakin AP II dapat meningkatkan aspek bisnis di empat bandara tersebut. Selain itu, lanjut Awaluddin, juga termasuk membalikkan keadaan terhadap bandara yang masih merugi menjadi untung.

Dia menambahkan aspek pengelolaan bandara juga harus mengikuti peraturan. “Aspek pengelolaan aset dan kegiatan usaha tidak bisa kita pisahkan. Pengelolaan harus mengikuti aturan dan peran yang benar,” ungkap Awaluddin.

Menurutnya dalam pengelolaan bandara dengan skema tersebut terdapat beberapa regulasi. Semua regulasi ada dari Kementerian Keuangan terkait dengan pengelolaan Barang Milik Negara, lalu regulasi Kementerian Perhubungan selaku regulator yang mengatur teknis kebandarudaraan, serta regulasi Kementerian BUMN yang mengatur pengelolaan usaha AP II.

“Kami akan mensinkronkan dan mengintegrasikan berbagai regulasi-regulasi itu agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya di lapangan,” tutur Awluddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement