Kamis 21 Nov 2019 15:23 WIB

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5 Persen

BI turunkan giro wajib minimum rupiah untuk bank umum sebesar 50 basis poin.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate sebesar lima persen dalam Rapat Dewan Gubernur periode November 2019. Suku bunga dipertahankan setelah penurunan empat kali beruntun selama Juli-Oktober 2019 sebesar 100 basis poin.

BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) dipertahankan sebesar 5 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,25 persen, dan suku bunga Lending Facility  sebesar 5,75 persen. "Kebijakan moneter kami tetap akomodatif dan konsisten dengan perkembangan inflasi yang terkendali serta upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan perekonomian," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/11).

Bank Indonesia juga memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps sehingga masing-masing menjadi 5,5 persen dan 4 persen, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0 persen, Ini berlaku efektif pada 2 Januari 2020. 

Kebijakan ini ditempuh guna menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam meningkatkan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Strategi operasi moneter juga terus diperkuat untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement