Kamis 21 Nov 2019 14:00 WIB

OJK: Keberadaan Lembaga Polis Asuransi Wewenang Pemerintah

Pembentukan lembaga penjamin polis asuransi sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keberadaan lembaga penjamin polis asuransi sangat penting di Indonesia. Setidaknya lembaga ini dapat mendorong kebangkitan industri asuransi di tanah air.

Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pihaknya telah memberikan masukan kriteria perusahaan asuransi yang sehat kepada pemerintah.

Baca Juga

“Kalau kita bicara di awal wah nanti dananya habis untuk yang sakit (perusahaan asuransi). Ya sudah ditetapkan saja kriteria tertentu bagi perusahaan asuransi kalau mau jadi peserta ada kriterianya agar lebih fair,” ujarnya usai acara Insurance Outlook 2020 di Hotel Le Meredian, Jakarta, Kamis (21/11).

Menurutnya keberadaan lembaga penjamin polis asuransi sudah diamanatkan dalam undang-undang. Artinya secara mekanisme lembaga ini merupakan usulan dari Kementerian Keuangan

 

“Saya dengar memang sedang digodok oleh pemerintah. Apakah nanti akan jadi bagian programnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau dibentuk lembaga baru itu kami serahkan sepenuhnya ke pemerintah (Badan Kebijakan Fiskal atau BKF),” jelasnya.

Ahmad menjelaskan saat itu pemerintah meminta data perusahaan asuransi dalam kondisi sehat. “Asuransi jiwa masih di atas 50 persen cuma kalau dibedah secara individu, ada satu dua yang sakit,” ucapnya.

Sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut pembentukan lembaga penjamin polis asurnasi terkendal modal, termasuk integritas di dalam tubuh perusahaan asuransi. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan kendala lainnya adanya beban tambahan perusahaan asuransi karena harus membayar pungutan untuk penjaminan polis.

"Sifat industri asuransi ini berbeda dengan perbankan, sehingga kami harus melihat terlebih dahulu industri asuransi ini secara menyeluruh," ujarnya di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (19/11).

Wacana pendirian lembaga penjamin polis asuransi mengemuka dalam rapat antara Komisi XI DPR dengan OJK pada Senin (18/11) kemarin. Keberadaan Lembaga Penjamin Polis Asuransi dirasa perlu, mengingat banyaknya masalah keuangan yang mebebani perusahaan asuransi jiwa yang pada akhirnya merugikan pemegang polis.

Saat ini Komisi XI DPR dan OJK sedang membentuk panitia kerja untuk menyelesaikan masalah pembayaran klaim PT Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement