Senin 18 Nov 2019 16:40 WIB

OJK: Permintaan Kredit Perbankan Kian Terbatas

Perbankan diimbau untuk tidak lagi menaikkan suku bunga kredit.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Kredit bank (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut permintaan kredit pada kuartal tiga 2019 mengalami pelemahan. Tercatat kredit perbankan hanya tumbuh 10 persen per September 2019.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pelemahan permintaan kredit disebabkan kondisi ekonomi makro yang tidak sehat terutama sentimen global.

Baca Juga

“Demand kredit terbatas tapi bukan bank yang tidak punya likuiditas,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/11).

Tak hanya pelemahan permintaan kredit, menurut Wimboh, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) mengalami kenaikan. Kenaikan NPL hampir di semua sektor keuangan, dengan rata-rata 2,66 persen. 

"Ada sektor yang terpukul seperti batu bara yang melambat,” ucapnya.

Ke depan, OJK mengimbau perbankan tidak menaikkan suku bunga kredit. Hal ini disebabkan oleh biaya dana yang sudah mulai mengalami penurunan.

“Saat ini margin perbankan sudah di bawah lima persen, artinya ada efisiensi menggunakan teknologi sehingga fee based besar dan bank bisa terus kurangi marginnya,” jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement