Senin 18 Nov 2019 14:00 WIB

OJK Ajukan Anggaran Tahun Depan Naik Jadi Rp 6,06 Triliun

Anggaran OJK 2020 berasal dari pungutan industri keuangan yang dilakukan selama 2019.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR menggelar rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Senin (18/11). Rapat kerja tersebut membahas mengenai Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2020.

Dalam pemaparannya, OJK memperkirakan anggaran kerja sesuai postur RKAT naik 9,64 persen menjadi Rp 6,06 triliun pada tahun depan. Rincian anggaran tersebut terbagi empat kegiatan antara lain kegiatan operasional sebesar Rp 1,28 triliun atau naik 22,73 persen dibandingkan tahun ini dan kegiatan adminitrasi naik 11,85 persen menjadi Rp 4,34 triliun.

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kegiatan pengadaan aset sebesar Rp 400,42 miliar dan kegiatan pendukung lainnya sebesar Rp 35,09 triliun.

“Dalam struktur kegiatan adminitrasi menjadi paling besar. Kami meminta masukan dan berharap RKAT bisa disetujui,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/11).

Wimboh merinci kegiatan adminitasi merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan operasional OJK seperti perkantoran, remunerasi, pendidikan dan pelatihan pegawai, pengembangan organisasi dan sumber daya manusia. Kemudian kegiatan pengadaan aset digunakan untuk pembelian aset lancar dan non lancar milik OJK dan kegiatan pendukung lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang OJK.

“Kegiatan pengadaan aset turun 28 persen menjadi Rp 400,42 miliar dan kegiatan pendukung lainnya turun 19,02 persen menjadi Rp 35,09 miliar,” jelasnya.

Anggaran OJK 2020 berasal dari pungutan industri keuangan yang dilakukan OJK selama 2019. Jika ada kelebihan dana dari pungutan itu akan diberikan kepada negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement