REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memeriksa kepaikan kapal. Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo memastikan sudah meminta untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Agus menegaskan sudah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK 211/II/7/DJPL/2019 Tanggal 11 November 2019 tentang Pemeriksan Kelaiklautan Kapal Penumpang Dalam Rangka Angkutan Laut Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020. "Seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus tetap menjadikan keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi prioritas utama," kata Agus, Jumat (15/11).
Dia meminta seluruh UPT segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut menyambut kegiatan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020. Jika dalam pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major, kata Agus, maka harus diperbaiki dan dipenuhi paling lambat pada 23 Desember 2019.
"Jika pada tanggal yang ditentukan kesesuaian belum dipenuhi maka kapal tidak dapat beroperasi sampai dipenuhinya kelaiklautan kapalnya," tutur Agus.
Selain itu, Agus menegaskan setiap Kantor UPT juga wajib melakukan pantauan secara terus menerus terhadap kapal penumpang. Pantauan harus dilakukan sampai batas akhir posko Angkutan Laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. "Untuk itu, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala UPT di seluruh wilayah Indonesia harus melaksanakan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut ini," jelas Agus.