Kamis 14 Nov 2019 15:30 WIB

Menhub Wajibkan 3 Syarat Baru untuk Jadi Driver Ojol

Syarat baru untuk driver ojol ini akan dibahas pemerintah bersama para aplikator ojol

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ojek Online (Ilustrasi)
Foto: Republika
Ojek Online (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyikapi kasus bom bunuh diri di Polrestabes Medan yang pelakunya memakai atribut ojek online (ojol), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengajukan tiga syarat baru bagi para driver yang akan bergabung pada ojol. Budi menjelaskan tiga syarat ini harapannya bisa diterapkan oleh masing masing aplikator sehingga dugaan adanya keterlibatan driver pada kelompok radikal bisa diminimalisir.

Tiga syarat tersebut kata Budi antara lain adalah saat wawancara perlu adanya tatap muka. Kedua, perlu ada rekomendasi teman yang sudah lebih dulu di ojol dan ketiga, evaluasi harian.

Baca Juga

"Evaluasi ini perlu, medsos mereka juga perlu dipantau. Selektif dalam pemberian jaket seperti itu juga penting," ujar Budi di Jakarta, Kamis (14/11).

Budi menjelaskan dalam tiga hari kedepan pemerintah masih akan membahas persoalan ini dengan para aplikator. Harapannya, aplikator juga bisa mendukung.

"Jadi nanti apa yang bisa dilakukan aplikator kita dukung. Tetapi nanti jika memang perlu adanya rekomendasi yang mengikat nanti kami juga penuhi," ujar Budi.

Ia juga mengimbau agar aplikator juga rutin melakukan pemantauan terhadap mitra yang aktif. Sehingga kemunculan orang yang mencurigakan bisa dicegah.

"Karena biasanya kalau ada orang yang berkegiatan seperti itu dia ada kelainan. Karenanya kami akan panggil aplikator dan evaluasi. Mereka kami minta bikin Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat," ujar Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement