Ahad 10 Nov 2019 17:19 WIB

Kemendes Dorong Pertumbuhan Desa Inklusif

Desa inklusif memiliki prinsip kesetaraan dalam pengambilan keputusan strategis.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
 Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi dalam Acara Penguatan Program P3MD dan PID di Jakarta, pada Ahad (20/10).
Foto: Kemendes PDTT
Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi dalam Acara Penguatan Program P3MD dan PID di Jakarta, pada Ahad (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi mendorong tumbuhnya desa inklusif. Dia berharap, desa-desa di Indonesia bisa memayungi seluruh kelompok kepentingan tanpa membeda-bedakan.

"Karena di dalam masyarakat itu beranekaragam, baik agama, latar belakang pendidikan dan lainnya," kata Anwar di Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Unviversitas Gadjah Mada, Jumat (8/11).

Baca Juga

Dia berpendapat musyawarah desa harus lebih heterogen. Dulu, kata dia, musyawarah di tingkat desa kurang efektif yang bisa saja didominasi sekelompok tertentu.menyebabkan orang-orang lain menjadi apatis.

Anwar berpendapat, kondisi itu harus diubah. Pemikiran yang harus ada yaitu desa menjadi rumah bersama yang memberikan pengayoman kepada seluruh komponen yang ada di desa.

Anwar menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendekatan dua arah untuk mewujudkan desa inklusif. Pertama, untuk desa yang telah memiliki kesadaran partisipatif yang tinggi dengan model button up.

"Sedangkan, untuk desa yang belum berkembang, khususunya dari sisi partisipasi masyarakat, akan menyampaikan dengan model top down," kata Anwar.

Sosiolog UGM, Arie Sujito menjelaskan, desa inklusif merupakan desa yang terbuka. Artinya, memiliki prinsip kesetaraan dalam pengambilan keputusan strategis di dalamnya.

Bagi Arie, desa inklusif membuat desa menjadi entitas sosial di mana tidak ada praktek diskriminasi. Serta, mengedepankan kesetaraan dan partisipasi seluruh kelompok yang ada di dalam desa.

"Prinsip demokrasi itu salah satu di dalamnya ada kesetaraan dan partisipasi," ujar Arie.

Ia menerangkan, dalam UU No 6 Tahun 2014, desa harus didorong menjadi subyek dalam pembangunan. Artinya, masyarakat desa miliki kewenangan dan hak dalam mengelola sumber daya.

Bagi Arie, kondisi itu menjadi peluang bagi desa untuk mewujudkan pembangunan desa, sekaligus pemerintahan desa yang melibatkan banyak pihak tanpa diskriminasi. Sehingga, tidak ada lagi diskriminasi.

"Misalnya, petani yang selama ini terpinggirkan, kelompok penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan kelompok-kelompok rentan lain yang tidak pernah jadi subyek dalam pengambilan keputusan," kata Arie.

Arie menegaskan, mereka harus diberikan ruang berbicara menyampaikan aspirasinya melalui musyawarah desa. Harus ada pelibatan partisipasi berbagai pihak atau komponen masyarakat dalam desa.

Jadi, orang miskin tidak bisa sekedar diwakili oleh orang-orang yang selama ini mewakilkan. Mewujudkan desa inklusif ditegaskan orang-orang miskin itu harus pula diundang.

Selain itu, pembangunan dan pelayanan publiknya harus mencerminkan keadilan bagi banyak pihak. Pembangunan harus dapat dinikmati oleh semua komponen masyarakat desa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement