Sabtu 09 Nov 2019 18:10 WIB

Kemendag: Ekspor Nikel Boleh, Langgar Aturan Izin Dicabut

Pemerintah tetap memperbolehkan melakukan ekspor nikel sesuai peraturan yang berlaku

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Pekerja berada di dekat tungku pembakaran biji nikel ddi PT Antam Tbk.
Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Pekerja berada di dekat tungku pembakaran biji nikel ddi PT Antam Tbk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa pemerintah tetap memperbolehkan kegiatan ekspor nikel. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Agus Suparmanto mengatakan, pemerintah akan tetap memperbolehkan melakukan ekspor nikel sesuai peraturan yang berlaku. Apabila ditemui pelanggaran dalam kegiatan ekspor nikel oleh suatu perusahaa, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mencabut izin kegiatan ekspor.

Baca Juga

"Saya ingin melusurkan ekspor nikel. Setelah saya rapat dengan Menko Maritim dan Investasi, ekspor tetap dijalankan. Apabila ada pelanggaran, akan kita tindak. Izin bisa kita cabut," tegas Agus di kantornya, Jumat (8/11) lalu.

Ia melanjutkan, jika perusahaan mentaati peraturan pemerintah, pihaknya menjamin kegiatan bisnis eksor nikel tidak akan diganggu oleh pemerintah. Kemendag. kata Agus, juga tidak mengubah aturan yang ada maupun menerbitkan aturan baru mengenai ekspor nikel.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, alasan pemerintah tidak jadi melarang kegiatan ekspor nikel karena menimbang banyak pengusaha yang telah menggelontorkan investasi dalam jumlah besar. Selain itu, terdapat perusahaan eksportir yang telah menjalin kontrak ekspor nikel dengan negara penerima.

"Kita tidak bisa menyetop begitu saja. Mereka sudah sesuai aturan," kata Agus.

Lebih lanjut, apabila terdapat eksportir yang sudah melalukan persiapan ekspor namun belum memiliki izin yang lengkap, Kemendag bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyarankan smelter-smelter di Indonesia untuk menyerap nikel yang bakal di ekspor tersebut.

Hal itu menurut Agus, solusi agar eksportir nikel yang izinnya belum lengkap tidak merugi sehingga bisa mengalihkan nikelnya untuk kebutuhan di dalam negeri. "Ini supaya menciptakan iklim usaha yang sehat. Memang kita imbau smelter menyerap nikel di dalam negeri sehingga ada nilai tambah. Jadi, saya kira ini sudah clear," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement