Sabtu 09 Nov 2019 13:43 WIB

Sertifikat Halal jadi Senjata Ekspor Produk UMKM

Pemerintah akan melaksanakan halal summit.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Muhammad Hafil
Makanan frozen halal (ilustrasi)
Foto: theedgemarket
Makanan frozen halal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Sertifikat halal bisa membuka pintu ekspor bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah mendorong agar UMKM mulai mempersiapkan diri.

Ia menyampaikan Pemerintah akan melaksanakan Halal Summit di tahun 2020. Tujuannya untuk mendorong peningkatan ekspor produk halal Indonesia ke pasar Internasional, khususnya Timur Tengah.

Baca Juga

Di tengah persaingan di Industri Halal global yang semakin ketat, pelaku usaha perlu menyusun strategi yang matang. Salah satunya tentu dengan mempersenjatai diri dengan sertifikat halal.

"Ini syarat mutlak yang diperlukan untuk dapat tembus pasar halal internasional," kata dia kepada para pelaku UMKM dalam sesi Urgensi Sertifikasi Halal, Festival Ekonomi Syariah (FESyar) di Surabaya, Jumat (8/11).

Seminar ini merupakan wujud nyata Bank Indonesia dalam mensosialisasikan langkah-langkah dan proses perolehan sertifikasi halal. Ini juga jadi sarana memfasilitasi diskusi terkait potensi, peluang dan tantangan industri halal di Indonesia maupun dunia.

Harapannya, kegiatan sosialisasi dan diskusi dapat menjadi sarana menyamakan persepsi dan menyatukan langkah seluruh pihak untuk mendorong kesiapan Indonesia menembus pasar halal dunia. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso menyampaikan sertifikasi halal telah bersifat mendesak sekarang ini.

"Banyak negara yang bukan mayoritas muslim, berlomba-lomba memanfaatkan pasar Muslim dengan menyediakan pasokan halal bersertifikasi," kata dia.

Indonesia yang mayoritas produknya halal tidak boleh ketinggalan. Untuk menjadi pemain utama pasar halal global maka dari itu pemerintah mengeluarkan UU JPH No. 33 Tahun 2014. Kini mulai 17 Oktober 2019 pelaku usaha wajib mencantumkan Sertifikasi Halal yang dikeluarkan BPJPH.

Ada masa transisi untuk produk makanan selama lima tahun. Selama masa tersebut, produk UMKM didorong untuk seluruhnya mengurus sertifikasi. Sesuai PMA No. 26 Tahun 2019, diharapkan pelaku usaha yang bergerak di Industri halal dapat melakukan sertifikasi halal sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan.

Selain makanan dan minuman, BPJPH masih dalam tahap diskusi dengan Kementerian dan BPOM. Ia memastikan pemerintah akan membantu UMKM untuk memenuhi standar halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement