Sabtu 09 Nov 2019 12:35 WIB

Kementan Perkuat Komitmen dan Peran PPID

Peran PPID diperkuat dalam pelayanan informasi publik.

Acara Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Lingkup Ditjen PKH di Makassar, 7-8 November 2019
Foto: Keementan
Acara Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Lingkup Ditjen PKH di Makassar, 7-8 November 2019

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementan memperkuat komitmen dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pelayanan informasi publik. Hal ini dilakukan dengan terus meningkatkan koordinasi dan penyamaan persepsi terkait pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dari mulai dari Pusat hingga ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup Ditjen PKH.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen PKH, Nasrullah pada saat mewakili Dirjen PKH membuka acara Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Lingkup Ditjen PKH di Makassar, 7-8 November 2019.

Menurutnya, informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menunjang tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

photo
Acara Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Lingkup Ditjen PKH di Makassar, 7-8 November 2019.

"Dalam melaksanakan pelayanan informasi, harus dipedomani enam azas yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban" tambah Nasrullah. Melalui pelaksanaan kegiatan ini, menurutnya ke depan diharapkan Pengelolaan, Pelayanan, Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Ditjen PKH akan jauh lebih baik dibanding tahun 2019.

Sementara itu narasumber dari Biro Humas dan Informasi Publik, Komarudin mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar demokrasi yang mendorong transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Hal ini sejalan dengan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah sebagai penyelenggara program dan layanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat.

"Terkait hal ini, maka PPID adalah ujung tombak keterbukaan informasi publik," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi, Hendra J. Kede mengapresiasi keseriusan dan komitmen Kementan dalam keterbukaan informasi publik. "Informasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, dan Kementan telah menunjukkan komitmen yang luar biasa untuk hal ini," jelas Hendra yang juga menjelaskan bahwa tujuan akhir dari keterbukaan infomasi ini adalah menjadikan masyarakat bisa lebih sejahtera.

"Ke depan dengan adanya keterbukaan data dan informasi bagi masyarakat/publik yang diberikan oleh PPID lingkup Ditjen PKH, diharapkan dapat meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan peternakan dan kesehatan hewan," pungkas Nasrullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement